Bantahan atas manipulasi dan fitnah Khairul Ghazali dalam bukunya “Mereka Bukan Thaghut”
Oleh:
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat.
Allah berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نِبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِينَ الإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوراً وَلَوْ شَاء رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Rabbmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112)
Ayat ini menjelaskan bahwa setiap nabi itu memiliki musuh dakwah yang menyebarkan bisikan-bisikan kesesatan yang dipoles dalam bentuk yang indah dalam rangka menipu umat. Dan begitu juga para pelanjut dakwah para nabi memiliki banyak lawan dan musuh yang melontarkan kesesatan yang dikemas dalam kemasan yang menarik sehingga menipu umat.
Itulah kiranya apa yang dilakukan penulis buku “Mereka Bukan Thaghut” yang bernama Khairul Ghazali yang merelakan dirinya untuk menjadi corong para thaghut dalam rangka menutupi kekafiran dan kedzaliman mereka yang nampak jelas dan dalam rangka memfitnah dakwah tauhid dengan fitnah yang busuk.
Tulisan saya ini akan menyoroti dua hal:
– Pertama, menyoroti pengkaburan makna thaghut yang dilakukan Khairul Ghazali dalam bukunya.
– Dan yang ke dua adalah bantahan terhadap fitnah dia terhadap saya bahwa saya mengkafirkan semua PNS dan menganggap semua PNS itu sebagai thaghut.
Pertama, menyoroti pengkaburan makna thaghut
Khairul Ghazali membela pemerintah thaghut dengan cara mencampur-adukan makna thaghut secara
lughawiy (bahasa) dengan makna
syar’iy (istilah), dan saat menyimpulkan tulisannya ini dia berpegang terhadap makna lughawiy dan mencampakkan makna syar’iy. Sehingga dia memasukan dalam rengrengan thaghut itu para ahli maksiat yang tidak sampai pada tahap kekafiran seperti koruptor, ahli maksiat, perampas hutan dan alam rakyat dan yang lainnya, dimana dia berkata dalam bukunya itu,
“Pada saat sekarang, aktifitas perang dengan thaghut –setan, pengumbar nafsu, pengobral narkoba, koruptor, tukang sihir, ahli maksiat, dukun/tukang santet, mafia peradilan, penguasa yang menyalah gunakan kekuasaan, polisi/TNI yang menganiaya dan menindas rakyat, parampas hutan dan alam rakyat, dan yang lainnya– tidak boleh dilakukan dengan kekerasan…” (hal. 70-71).
Padahal Islam itu datang dengan membawa perubahan makna lughawiy kepada makna syar’iy, umpamanya kata
sholat secara lughawi adalah do’a sedangkan makna syar’i adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Begitu juga
shaum, secara bahasa adalah
al imsak (menahan diri) sedangkan makna syar’iy adalah menahan diri dari makan, minum dan hubungan badan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat. Maka begitu (pula istilah) thaghut secara bahasa maknanya adalah melampaui batas, sedangkan makna syar’iy adalah segala yang dilampaui batasnya oleh si hamba baik itu yang diibadati ataupun yang diikuti ataupun yang ditaati.
Imam Ibnu Jarir Ath Thabari
rahimahullah berkata : “Dan yang benar menurut saya tentang (makna) thaghut adalah segala yang menentang terhadap Allah dimana dia diibadati selain-Nya, baik dengan paksaan darinya terhadap yang mengibadatinya maupun dengan ketaatan kepadanya dari yang mengibadatinya, sama saja baik yang diibadati itu adalah manusia, atau syaitan, atau berhala, atau patung atau apa saja.” (Tafsir Ath Thabari 3/21, lihat kitab Ath Thaghut milik Abu Bashir halaman 66).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Thaghut adalah wazan fa’alut dari thughyan,
sedangkan thugyan itu adalah melampaui batas, yaitu kedzaliman dan
aniaya. Maka yang diibadati selain Allah bila dia itu tidak membenci
peribadatan tersebut adalah thaghut, oleh sebab itu nabi shallallahu’alaihi wa sallam menamakan patung-patung sebagai thaghut di dalam hadits shahih tatkala beliau berkata: “Dan orang yang menyembah para thaghut dia mengikuti para thaghut itu.”
Dan yang ditaati dalam maksiat kepada Allah, juga yang ditaati dalam
mengikuti kesesatan dan dalam selain dienul haq, baik dia itu diterima
beritanya yang menyelisihi kitabullah atau ditaati perintahnya yang
menyelisihi perintah Allah maka ia itu adalah thaghut, oleh sebab itu
orang yang dirujuk hukum yang memutuskan dengan selain kitabullah adalah
dinamakan thaghut,…” (Majmu’ Al Fatawa: 28/200, lihat kitab Ath Thaghut
milik Abu Bashir halaman 66).
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah
berkata : “Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh si hamba,
baik itu yang diibadati ataupun yang diikuti ataupun yang ditaati, maka
thaghut setiap kaum adalah orang yang mana mereka merujuk hukum
kepadanya selain Allah dan Rasul-Nya, atau yang mereka ibadati selain
Allah, atau yang mereka ikuti di atas selain petunjuk dari Allah, atau
yang mereka taati di dalam apa yang mereka tidak ketahui bahwa itu
adalah ketaatan kepada Allah; ini adalah thaghut-thaghut di dunia, jika
memperhatikannya dan memperhatikan keadaan manusia bersamanya tentu
engkau melihat mayoritas mereka telah berpaling dari peribadatan kepada
Allah (ibadatullah) terhadap peribadatan kepada thaghut
(ibadatuththaghut), dan dari ketaatan kepada-Nya serta ittiba kepada
Rasul-Nya terhadap ketaatan dan ittiba kepada thaghut.” (A’lamul
Muwaqqi’in: 1/50, lihat kitab Ath Thaghut milik Abu Bashir halaman 67).
Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata:
“Thaghut adalah dukun, setan, dan setiap tokoh dalam kesesatan.” (Al
Jami Li Ahkamil Qur’an: 3/282, lihat kitab Ath Thaghut milik Abu Bashir
halaman 67).
Imam An Nawawi rahimahullah berkata:
“Al Laits, Abu Ubaidah, Al Kisa-iy dan jumhur ahli bahasa berkata:
Thaghut adalah segala yang diibadati selain Allah ta’ala.” (Syarh Shahih
Muslim: 3/18, lihat kitab Ath Thaghut milik Abu Bashir halaman 67).
Perlu diingat bahwa yang namanya ibadah
itu bukan hanya ritual sholat, do’a, istighatsah, sujud dan hal-hal yang
serupa itu yang sudah diketahui olah banyak orang, akan tetapi
penyandaran hak pembuatan hukum atau ketaatan kepada hukum buatan itu
adalah peribadatan kepada si pembuat hukum tersebut sebagaimana
penjelasan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً وَاحِداً لاَّ إِلَـهَ
إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan)
selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam.
Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan
Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha
Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31).
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:
1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah menjadi musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.
Imam At Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di
hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang shahabat yang asalnya Nashrani
kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan
vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”,
Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah
memvonis kami telah mempertuhankan mereka, atau apa bentuk penyekutuan
atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah
beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau
memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah
mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan
terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah
mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?” Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: “Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).”
Jadi bentuk peribadatan di sini adalah
ketika alim ulama itu membuat hukum di samping hukum Allah, kemudian
hukum tersebut diikuti dan ditaati oleh para pengikutnya, maka si alim
ulama atau pendeta tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala cap
mereka sebagai Arbab atau sebagai orang yang memposisikan dirinya
sebagai tuhan selain Allah, sedangkan orang yang memposisikan dirinya
sebagi pembuat hukum atau sebagai tuhan selain Allah, maka dia itu
adalah orang kafir. Dan dalil yang lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari dien (hukum/ajaran) ini apa yang tidak Allah izinkan?” (QS. Asy Syuura: 21)
Dalam ayat ini Allah mencap para pembuat hukum selain Allah sebagai syuraka’ (sekutu-sekutu) yang diangkat oleh para pendukungnya sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah adalah orang kafir.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
berkata: “Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah
selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang
disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati dalam bukan ketaatan
kepada Allah dan Rasul-Nya, ini adalah thaghut.
Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkan tokoh-tokohnya ada lima:
Pertama: Syaitan yang mengajak untuk beribadah kepada selain Allah, sedangkan dalilnya adalah firman Allah:
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَن لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Bukankah Aku telah memerintahkan
kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.” (QS. Yaasiin: 60).
Kedua: Pemerintah yang dhalim yang merubah hukum-hukum Allah
[1], sedangkan dalilnya adalah firman-Nya:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن
قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ
ضَلاَلاً بَعِيداً
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka
(dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa: 60)
Ketiga: Orang yang memutuskan hukum dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah
[2], sedangkan dalilnya adalah firman Allah:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Keempat: Orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib padahal itu adalah hak khusus Allah, sedangkan dalilnya adalah firman-Nya:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا
يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداً ٢٦ إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ
فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui
yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang
yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka
sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka dan di
belakangnya.” (QS. Al Jinn: 26-27)
Dan firman-Nya:
وَعِندَهُ مَفَاتِحُ
الْغَيْبِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلاَ حَبَّةٍ
فِي ظُلُمَاتِ الأَرْضِ وَلاَ رَطْبٍ وَلاَ يَابِسٍ إِلاَّ فِي كِتَابٍ
مُّبِينٍ
”Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci
semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan
Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan apa yang ada di lautan, dan
tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula),
dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu
yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata
(Lauh Mahfudz)” (QS. Al An’am: 59)
Kelima:
Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan
penyembahan tersebut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah:
وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa di antara mereka
mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah Tuhan selain daripada Allah,” maka
orang itu Kami beri balasan dengan jahannam, demikian Kami memberikan
balasan kepada orang-orang dhalim.” (QS. Al Anbiyaa: 29)
Ketahuilah bahwa orang itu
tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali
dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah:
قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ
الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ
اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انفِصَامَ لَهَا
”Telah jelas kebenaran dari
kesesatan, karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman
kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali
yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. Al Baqarah: 256)
Ar Rusydu adalah agama Muhammad dan Al Ghayy
adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqaa adalah kesaksian
Laa Ilaaha Illallaah, di mana hal ini mengandung penafian dan
penetapan. Menafikan semua macam ibadah dari selain Allah, dan
menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu
bagi-Nya.” (Majmu’atut Tauhid)
Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahullah berkata: “Dan yang disimpulkan dari pernyataan salaf radliyallahu’anhum:
Bahwa thaghut adalah segala yang memalingkan si hamba dan
menghalanginya dari peribadatan kepada Allah dan (dari) pemurnian
ketundukan dan ketaatan bagi Allah dan Rasul-Nya, baik dalam hal itu
adalah syaitan dari kalangan jin dan syaitan dari kalangan manusia,
maupun pepohonan, bebatuan dan yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi
masuk dalam hal itu adalah pemutusan hukum dengan undang-undang di luar
Islam dan diluar ajarannya serta hal lainnya yang dibuat oleh manusia
untuk dijadikan bahan pemutusan hukum dalam perkara darah, kemaluan, dan
harta, dan dengannya dia menggugurkan syari’at Allah berupa penegakkan
hudud, pengharaman riba, zina, khamr, dan yang lainnya, yang mana
undang-undang buatan itu telah menghalalkannya dan melindunginya dengan
pemberlakuannya dan penerapan para aparatnya. Sedangkan undang-undang
buatan itu sendiri adalah thaghut dan orang yang membuatnya serta yang
mensosialisasikannya adalah thaghut juga. Dan begitu juga segala kitab
yang dibuat oleh akal manusia dalam rangka memalingkan dari kebenaran
yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’aihi wa sallam, baik
secara sengaja ataupun tanpa kesengajaan dari pembuatnya, maka ia adalah
thaghut.” (Hasyiyah Kitah Fathil Majid: 282 cetakan Darul Kutub Al
Ilmiyyah, lihat kitab Ath Thaghut milik Abu Bashir halaman 70).
Dan ucapan-ucapan ulama lainnya tentang
makna thaghut secara syar’iy dan contoh-contohnya yang mana di antara
thaghut yang disebutkan adalah para penguasa yang memberlakukan hukum
buatan lagi meninggalkan hukum Allah. Adapun penekanan banyak para
penulis tentang thaghut terhadap pembahasan kethaghutan para penguasa
semacam yang tadi sudah disebutkan bukanlah dalam rangka menganggap
tunggal makna thaghut terhadap mereka saja, akan tetapi pemberian porsi
yang lebih banyak karena kondisi menuntut hal itu, dimana
thaghut-thaghut yang lain pun seperti dukun dan tukang santet adalah
berlindung atau mendapat perlindungan dari thaghut hukum.
Dan bahkan secara sentimen gaya BNPT
Khairul Ghazali menyebutkan bahwa para da’i tauhid yang menentang
ideologi pemerintah thaghut ini adalah thaghut pula, dimana dia berkata
dalam hal 61 : “Pada tataran ini, para ideologi yang memompakan
agitasi dan semangat jihad yang meluap-luap, akhirnya mereka telah resmi
menjadi “thaghut” tanpa disadari –merujuk kepada makna thaghut,
tindakan yang melampaui batas dan ekstrem di dalam memahami sesuatu dan
bertindak radikal yang menimbulkan gangguan ketentraman dan keamanan
bagi orang lain”

Tapi lucunya, dia menganggap pemerintah
yang berhukum dengan hukum thaghut lagi memerangi pemberlakuan syari’at
Islam adalah bahwa mereka itu bukan thaghut dan tidak kafir dengan
merujuk kepada Syaikh Al Albani yang dalam permasalahan ini terjatuh
dalam kesesatan paham Ghulatul Murjiah dimana menganggap tindakan
pemerintah thaghut ini hanya kufrun duna kufrin (kekafiran
kecil yang tidak mengeluarkan dari islam). Padahal itu adalah paham yang
sesat yang menyelisihi aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah yang meyakini
bahwa berhukum dengan undang-undang buatan itu adalah kekafiran yang
mengeluarkan dari Islam tanpa melihat keyakinan hatinya.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam
(baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi,
dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah
dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu
kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya terhadap ajaran Allah,
maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin.” (Al Bidayah Wan Nihayah:
13/119).
Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat
oleh Jenggis Khan raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang
sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al
Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditambah dengan hasil buah fikirannya lalu
dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau Yasiq.
Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang merujuk
kepada kitab seperti hukum ini, maka dia kafir dengan ijma kaum
muslimin. Maka demikian pula dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu
Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari
orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHP-nya), dan ada
juga dari Islam seperti masalah pernikahan.
Lagi pula sesungguhnya kekafiran
pemerintah ini bukan hanya dari sisi karena tidak memberlakukan
(syariat) Islam dan menggantinya dengan hukum buatan saja, akan tetapi
telah kafir dari banyak sisi yang di antaranya:
A. Mereka Menjadi Thaghut
Kenapa demikian?, ini karena mereka
dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim sebagai
pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan
perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka
mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang
hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh ansharnya.
1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن
قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ
“Tidakkah engkau (Muhammad)
memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka
telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa: 60)
Banyak masyarakat atau anshar thaghut
atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini,
apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukah kepada
hukum selaim hukum Allah? Tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain
hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di
gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga
eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.
Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut, bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan Allah”.
Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum
pidana, perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka
sepakat tidak memakai hukum yang Allah turunkan, sedangkan sesorang
tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada
thaghut. Dan bagaimana mereka bisa dikatakan muslim dan mereka berlepas
diri dari thaghut sedangkan dalam hal ini mereka sendiri adalah
thaghutnya…??!
2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً وَاحِداً لاَّ إِلَـهَ
إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang
alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah
dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka
tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak
ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari
apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31)
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:
1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rabb.
Imam At Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di
hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang shahabat yang asalnya Nashrani
kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan
vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”,
Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah
memvonis kami telah mempertuhankan mereka, atau apa bentuk penyekutuan
atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah
beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau
memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah
mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan
terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah
mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?” Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: “Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).”
Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan
pembuatan hukum (tasyri’) kepada selain Allah, maka yang mengaku
memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab, yaitu yang
memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum itu
digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah. Orang yang
sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada
hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai
orang musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka
serta telah melanggar Laa ilaaha illallaah.
3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا
لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ
الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ
أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya
agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, maka
sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An’am: 121)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala
menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan
tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram,
namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai
sembelihan Allah.
Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim rahimahullah dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu: Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya?”, Rasulullah yang mengatakan: “Allah membunuhnya (mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: “Kambing
yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal,
sedangkan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia
dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian
lebih baik daripada sembelihan Allah.”
Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada
kaum muslimin, dan Allah katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan
terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan)
kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum
muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah
peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka,
menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu
hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa:
1. Hukum yang bukan dari-Nya adalah wahyu syaitan.
2. Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan.
3. Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk kepadanya disebut musyrikun.
Bila satu hukum saja dipalingkan dalam
hak pembuatannya kepada selain Allah, maka berdasarkan ayat tadi, bahwa
orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaitan (taghut) yang
telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaitan, sedangkan orang yang
mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut adalah divonis oleh
Allah sebagai orang musyrik.
Sedangkan yang ada di NKRI ─dan
negara-negara lainnya─ adalah bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau
seratus hukum saja, akan tetapi seluruh hukum yang ada di sini adalah
bukan dari Allah, tapi dari wali-wali syaitan yang mendapat wahyu dari
syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya orang Belanda (yang
mewariskan KUHP) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang yang duduk di
kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok, atau
apapun namanya dan siapa pun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya
mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan
hakikatnya adalah hukum syaitan.
Perhatikanlah… jika saja orang-orang yang
SEKEDAR mentaati mereka maka Allah memvonisnya sebagai orang musyrik,
maka apa gerangan dengan para pembuatnya atau orang yang memutuskan
dengannya atau orang yang memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya
dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan senjata)…?!!
4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّه
“Apakah mereka mempunyai
sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien
(ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21)
Dalam ayat tersebut, siapa saja yang
membuat syari’at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak
diizinkan oleh Allah dinamakan syuraka (sekutu-sekutu), karena
mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan
hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari Allah,
mereka merancang, menggodok, dan menggulirkannya di tengah masyarakat.
Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut
orang yang menyembah syuraka tersebut.
B. Mereka berhukum dengan selain hukum Allah atau memutuskan dengan hukum thaghut
Mereka berhukum dengan hukum thaghut,
karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum
thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 44:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 50
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka
kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang yakin?”
Dalam ayat-ayat di atas, orang yang
memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan adalah orang-orang
kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak memutuskan dengan apa
yang Allah turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum thaghut. Maka
mereka pun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan Allah
memvonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan
fasiq dalam surat Al Maidah: 45 dan 47.
Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Risalah Fie Makna Thaghut, tentang Ruusuth Thawaghit (tokoh-tokoh para thaghut) yang ketiga yaitu: Yang Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Allah Turunkan.
Jadi pemutus hukum dengan selain apa yang
diturunkan Allah adalah bukan sekedar thaghut, akan tetapi termasuk
pentolan thaghut. Sedangkan iman kepada Allah tidak sah kecuali dengan
kafir terhadap thaghut, lalu bagaimana mungkin Pemerintah NKRI ini
dikatakan sebagai pemerintah muslim mukmin, sedangkan mereka bukan
sekedar thaghut, akan tetapi salah satu tokohnya thaghut… maka mereka
bukan hanya sekedar kafir, tapi amat sangat kafir!
C. Mereka merujuk kepada hukum thaghut, baik thaghut lokal, regional maupun internasional.
Disaat menghadapi masalah, masalah apa
saja, maka pemerintah ini tidak merujuknya kepada hukum Allah, tapi
kepada hukum thaghut yang bersifat lokal (seperti Undang Undang Dasar
atau undang-undang atau yang lainnya), atau hukum-hukum regional, atau
hukum-hukum yang ditetapkan oleh mahkamah Internasional PBB.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن
قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu…” (QS. An Nisa’: 60)
Sungguh, mereka tidak merujuk kepada Al
Qur’an atau As Sunnah, akan tetapi merujuk kepada selainnya. Sedangkan
dalam surat An Nisa: 60 tadi, Allah merasa heran atas klaim orang-orang
yang mengaku telah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab Allah
sebelumnya, orang-orang yang ketika punya masalah justru ingin berhakim
(mengadukan urusan) kepada thaghut. Perhatikanlah, dalam ayat tersebut sekedar
ingin berhukum kepada thaghut sudah Allah nafikan keimanannya, imannya
dianggap sekedar klaim dan kebohongan belaka, maka apa gerangan dengan
orang-orang yang benar-benar bersumpah untuk merujuk kepada hukum
thaghut…?!
Pemerintah ini, ketika masuk PBB
diwajibkan untuk berikrar setuju atas segala peraturan yang
digariskannya, begitu juga ketika jajaran pemerintahan dewan legislatif,
eksekutif, yudikatif terbentuk, setiap orang diwajibkan bersumpah setia
untuk menjalankan hukum negara, inilah syahadat mereka! inilah bai’at
mereka. Apakah di Negara ini ada bai’at untuk taat setia kepada Al
Qur’an dan As Sunnah ? Tentu jawabannya tidak ada ! Maka dari itu
setelah bai’at kepada Undang Undang Dasar selesai, mereka selalu mengacu
kepadanya. Jika seorang Presiden misalnya menyimpang, maka DPR/MPR
akan memprotesnya dan mengatakan: “Presiden telah melanggar Undang
Undang Dasar atau undang-undang…” dan tidak akan mengatakan: “Presiden
telah melanggar Al Qur’an ayat sekian…”. Andaikata seluruh isi Al Qur’an
dilanggar pun, maka mereka tidak akan mempermasalahkannya, asal tidak
melanggar “kitab hukum suci” mereka, yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan
undang-undang turunannya.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah
menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah
dihapus adalah kafir, beliau menyatakan: “Barangsiapa meninggalkan hukum
yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu
Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada
hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa
gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia
mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir berdasarkan ijma
kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119).
Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat
oleh Jenggis Khan raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang
sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al
Qur’an dan ajaran ahli bid’ah, ditambah dengan hasil buah fikirannya
lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa
atau Yasiq. Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang
merujuk kepada kitab hukum ini, maka dia kafir berdasarkan ijma kaum
muslimin. Maka demikian pula dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu
Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari
orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), dan ada
juga dari Islam seperti dalam masalah pernikahan.
Jadi ternyata serupa, maka siapa saja
yang merujuk pada Yasiq modern ini, maka iapun kafir dengan ijma kaum
muslimin, sedangkan perujukan-perujukan ini telah dilakukan oleh
pemerintah NKRI ini…!!
D. Mereka menganut sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos
(kedaulatan/kekuasaan). Sistem ini merupakan penyerahan hak hukum atau
kedaulatan kepada rakyat. Sistem perwakilan yang ada di dalamnya
memberikan hak ketuhanan kepada wakil rakyat yang duduk di parlemen
untuk membuat, menetapkan dan memutuskan hukum.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk perampasan hak khusus Allah dalam At Tasyri’ (pembuatan, penetapan dan pemutusan hukum atau undang-undang). Hak ini adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
hak khusus rububiyyah dan uluhiyyah Allah, hak khusus yang seharusnya
disandarkan oleh makhluk hanya kepada Allah. Akan tetapi demokrasi
merampasnya dan justeru hak itu diberikan kepada makhluk. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
وَلَـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
“Hak memutuskan hukum itu hanyalah
khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah
selain Dia. Itulah dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.” (QS. Yusuf: 40)
Firman-Nya: “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”,
bermakna: Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali
kepada Allah, karena Allah-lah yang berhak untuk membuat, menentukan,
dan memutuskannya. Dan dalam ayat ini penyandaran hukum kepada Allah
disebut ibadah. Sedangkan dalam demokrasi; hukum disandarkan kepada
rakyat melalui wakil-wakilnya, maka demokrasi adalah sistem syirik,
karena memalingkan ibadah penyandaran hukum kepada selain Allah.
Demokrasi adalah sistem syirik yang
membangun pilar-pilarnya di atas sekularisme, di atas kebebasan; bebas
meyakini apa saja walaupun pendapat syirik atau kekafiran sekalipun.
Demokrasi tidak mewajibkan menusia untuk taat kepada ajaran Allah, tapi
harus taat kepada kesepakatan rakyat, tatanan perundang-undangan yang
berlaku, yang mana notabene adalah hukum buatan manusia.
E. Mereka memiliki Idiologi/falsafah/asas/pedoman/petunjuk hidup/nafas bangsa, yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dien, karena dien adalah
jalan hidup, agama, aturan dan pedoman hidup, falsafah atau silahkan
orang menyebutnya apa saja… tapi yang jelas Pansacila adalah dien. Ini
singkat saja kita tinjau.
Dalam Pancasila dikatakan Ketuhanan Yang
Maha Esa, akan tetapi kita tidak tahu siapa yang dimaksud, karena
Pancasila mengakui berbagai agama dengan tuhan-tuhannya masing-masing
yang beraneka ragam. Maka cukuplah falsafah ini menjadi sesuatu yang
rancu bagi orang yang berakal.
F. Tawalliy (loyalitas penuh) kepada kaum musyrikin
Mereka loyal kepada Perserikatan
Bangsa-Bangsa, tunduk kepada undang-undang internasional dan peraturan
lainnya yang ada di dalam tubuh PBB. Apapun yang ditetapkannya maka
otomatis diikuti. Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk loyal kepada orang-orang kafir, Allah menyatakan dalam surat Al Maidah: 51:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Siapa saja yang tawalliy di antara kalian terhadap mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”
G. Mereka memperolok-olok ajaran Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala
melarang segala bentuk kemungkaran, sedangkan pemerintahan Negara ini
justru memberikan izin bagi beroperasinya tempat-tempat kemungkaran
–dengan dalih tempat hiburan–, membiarkan berkembangnya media-media
penebar kesyirikan, kekufuran, kerusakan dan kebejatan –dengan dalih
kebebasan pers dan kebebasan berekspresi– dan lain-lain. Itu adalah
beberapa perolok-olokan terhadap ajaran Allah, sedangkan memperolok-olok
ajaran Allah adalah kekafiran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ
لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ٦٥ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ
كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ
نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ ٦٦
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab,
“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu
selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir
sesudah beriman.” (QS. At Taubah: 65-66).
Intinya, jelaslah bahwa Negara dan
pemerintahan ini kekafirannya berlipat-lipat. Setiap negara yang tidak
berhukum dengan hukum Allah dan tidak tunduk pada aturan Allah, maka
negara tersebut adalah negara kafir, negara dzalim, negara fasiq dan
negara jahiliyyah berdasarkan firman-firman Allah tersebut.
Khairul Ghazali menuturkan tafsir ulama
tentang thaghut, akan tetapi tidak memahaminya dan justeru
mencampakkannya dan malah bersikukuh dengan makna lughawiy saja
sedangkan tafsir para ulama itu sangat jelas bahwa di antara thaghut itu
adalah penguasa yang membuat hukum dan meninggalkan hukum Allah
(Silahkan dirujuk ke bukunya di hal. 23-70). Namun dia menganggap
penafsiran thaghut yang beragam itu sebagai bentuk perselisihan ulama,
padahal bukan perselisihan, akan tetapi pemberian contoh thaghut yang
beraneka ragam bentuknya, yang mana semuanya benar dan di antaranya
adalah penguasa yang memberlakukan hukum buatan seperti pemerintah NKRI
ini dimana Khairul Ghazali mati-matian mengkaburkan kekafirannya.
Kedua, Bantahan Terhadap Fitnah Dia Terhadap Saya Bahwa Saya Mengkafirkan Semua PNS dan Menganggap Semua PNS Itu Sebagai Thaghut.
Khairul Ghazali secara dusta dan
mengada-ada menuduh saya telah mengkafirkan semua PNS dan menganggap
mereka semua sebagai thaghut, dimana dia berkata di dalam beberapa
tempat di bukunya, di antaranya:
1. Pada halaman 21, dalam catatan kaki
dia berkata : “Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, pelaku tidak pidana
terorisme yang divonis 9 tahun, dalam artikelnya yang berjudul Hukum Menjadi PNS, mengatakan dasar ditetapkannya pemerintah dan PNS sebagai thaghut adalah Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI…”
2. Pada halaman 158 s/d 159, dia
mengatakan: “Sekarang, gerakan takfir telah menggema kembali di tanah
air. Beberapa gerakan dakwah yang mengusung “radikalisme Islam” telah
secara terang-terangan mengatakan bahwa semua PNS telah murtad
–dengan kata lain, batal keislamannya. Sedangkan semua orang yang
bekerja di pemerintahan, semua pegawai negeri sipil, termasuk para guru
adalah penyembah thaghut. Untuk lebih jelasnya statemen ini ada baiknya
kita baca terlebih dahulu pemikiran salah satu pentolan tokoh radikal,
Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, dalam tulisannya yang berjudul “Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Thaghut.” Terus dia berkata: “PNS Dianggap Thaghut Oleh Abu Sulaiman Aman Abdurrahman.”
Maka saya katakan: Maha Suci Engkau Ya Allah… sungguh ini adalah dusta dan kebohongan Khairul Ghazali terhadap saya, karena pertama,
saya tidak pernah mengkafirkan seluruh PNS sebagaimana yang dituduhkan
oleh Khairul Ghazali, dan saya pun tidak pernah menyebut PNS sebagai
thaghut dan itu hanyalah rekaan Khairul Ghazali saja agar masyarakat
antipati dengan dakwah tauhid, juga saya tidak pernah membuat tulisan
yang berjudul Hukum Menjadi PNS dan tulisan yang berjudul “Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Thaghut” tersebut di atas, namun yang saya tulis adalah tulisan berjudul Status Bekerja Di Dinas Pemerintah Thaghut dan tulisan yang berjudul Rincian Bekerja Di Dinas Pemerintahan Thaghut,
sedangkan bila ada sebagian orang yang menampilkan tulisan-tulisan
tersebut dengan judul yang berbeda dengan kedua judul yang saya tulis
maka hal tersebut di luar sepengetahuan dan tanggung jawab saya. Dan di
dalam kedua tulisan saya tersebut tidak ada
pengkafiran terhadap semua PNS atau menyebutkan bahwa semua PNS adalah
thaghut. Bahkan Khairul Ghazali sendiri menampilkan tulisan saya yang
merinci status pekerjaan di dinas pemerintahan thaghut ini, di mana di
dalamnya ada yang sifatnya pekerjaan yang merupakan kekafiran, ada juga
yang merupakan sifatnya pekerjaan yang haram, dan ada juga yang mubah
(boleh). Tapi kenapa dia menyimpulkan dengan kesimpulan yang sangat jauh
dari apa yang telah diuraikan yang mana orang awam sekalipun bisa
memahami rincian uraian dalam tulisan saya tersebut, namun dia entah
karena pesanan BNPT atau karena kedunguannya kok tidak bisa memahami apa
yang bisa dipahami orang awam sekalipun. Untuk supaya lebih jelas dan
bisa dipahami sendiri oleh orang yang berakal, maka saya tampilkan kedua
tulisan saya tersebut ditambah tulisan Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al
Maqdisiy yang sudah saya terjemahkan perihal Rincian Status Bekerja di
Dinas Pemerintah Thaghut Saudi.
Judul pertama:
Status Bekerja di Dinas Pemerintahan Thaghut
Ikhwani fillah… materi kali ini adalah
tentang status orang-orang atau dinas-dinas yang ada di pemerintahan
thaghut ini. Apakah pekerjaan yang ada di semua dinas-dinas thaghut ini
pekerjaan-pekerjaanya adalah kekafiran, ataukah ada rincian…?
Dalam masalah ini, ada
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, ada
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pula
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini.
Kita akan merincinya dan menyebutkan contoh-contohnya.
I. Pekerjaan yang Bersifat Kekafiran
Di antara pekerjaan atau dinas yang
merupakan kekufuran adalah dinas yang mengandung salah salah satu di
antara hal-hal berikut ini:
1. Dinas yang mengandung pembuatan hukum.
Orang yang membuat hukum atau dia bagian
dari lembaga yang membuat hukum, maka pekerjaannya dan orang-orang yang
tergabung di dalamnya adalah orang-orang kafir. Seperti orang-orang yang
ada di lembaga legislatif dari kalangan anggota-anggota parlemen,
karena di antara tugas parlemen itu adalah membuat hukum, maka pekerjaan
ini adalah merupakan pekerjaan kekufuran dan orangnya adalah orang
kafir. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن
قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk
mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa: 60)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan
bahwa orang yang membuat hukum yang dirujuk selain Allah disebut
thaghut, orang yang merujuk kepada selain hukum Allah disebutkan dalam
ayat itu bahwa imannya bohong dan hanya klaim, dan yang dirujuk
tersebut, yaitu si pembuat hukum ini yang Allah katakan sebagai thaghut
–maka seperti yang telah kita ketahui– adalah lebih kafir daripada orang
kafir ‘biasa’.
Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat yang lain:
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً وَاحِداً لاَّ إِلَـهَ
إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan)
selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam,
Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan
Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha
Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31).
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:
1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah menjadi musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.
Imam At Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di
hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang shahabat yang asalnya Nashrani
kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan
vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”,
Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah
memvonis kami telah mempertuhankan mereka, atau apa bentuk penyekutuan
atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah
beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau
memohon-mohon kepada mereka? Maka Rasul mengatakan: “Bukankah
mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan
terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah
mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?” Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: “Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).”
Jadi bentuk peribadatan di sini adalah
ketika alim ulama itu membuat hukum di samping hukum Allah, kemudian
hukum tersebut diikuti dan ditaati oleh para pengikutnya, maka si alim
ulama atau pendeta tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala cap
mereka sebagai Arbab atau sebagai orang yang memposisikan dirinya
sebagai tuhan selain Allah, sedangkan orang yang memposisikan dirinya
sebagi pembuat hukum atau sebagai tuhan selain Allah, maka dia itu
adalah orang kafir. Maka berarti pekerjaan ini adalah pekerjaan
kekafiran.
Dan dalil yang lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakan mereka memiliki sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari dien (hukum/ajaran) ini apa yang tidak Allah izinkan.” (QS. Asy Syuura: 21)
Dalam ayat ini Allah mencap para pembuat hukum selain Allah sebagai syuraka (sekutu-sekutu) yang diangkat oleh para pendukungnya sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah adalah orang kafir.
Ini adalah pekerjaan pertama yang
merupakan kekafiran; yaitu orang yang pekerjaannya adalah membuat hukum
atau menggulirkan atau menggodok undang-undang, seperti para anggota
dewan perwakilan dan yang serupa dengannya atau apapun namanya.
2. Pekerjaan yang tugasnya bersifat pemutusan dengan selain hukum Allah.
Orang yang pekerjaannya adalah memvonis dan menuntut dengan selain hukum
Allah, seperti para jaksa dan hakim. Mereka menuntut dan memutuskan di
persidangan, si jaksa yang menuntut dan si hakim yang memutuskan,
sedangkan kedua-duanya adalah memutuskan dengan selain hukum Allah.
Pekerjaan semacam ini, pemutusan dengan
selain hukum Allah ini merupakan pekerjaan kekafiran dan orangnya telah
Allah cap secara tegas dan jelas sebagai orang kafir, zhalim, dan fasiq
dalam satu surat:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah: 47)
Sedangkan kita mengetahui bahwa para
hakim dan para jaksa ketika memutuskan atau ketika menuntut mereka
memutuskan dan menuntutnya dengan selain hukum Allah, yaitu dengan hukum
jahiliyyah (hukum thaghut), maka pekerjaannya adalah pekerjaan
kekafiran.
3. Pekerjaan yang bersifat nushrah (pembelaan/perlindungan) bagi sistem thaghut
Ini adalah sebagaimana yang sudah
dijabarkan dalan materi Anshar Thaghut, seperti; tentara, polisi, atau
badan-badan intilejen. Maka dzat dari pekerjaan ini adalah kekafiran karena mereka memberikan nushrah terhadap
thaghutnya dan terhadap sistemnya itu sendiri, maka berarti ini
pekerjaan kekafiran dan orangnya adalah sebagai orang kafir, sebagaimana
yang Allah katakan dalam firman-Nya:
الَّذِينَ آمَنُواْ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ يُقَاتِلُونَ فِي
سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُواْ أَوْلِيَاء الشَّيْطَانِ
“Orang-orang yang beriman berperang
di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut,
sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu.” (QS. An Nisa: 76)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencap mereka sebagai orang kafir karena mereka berperang di jalan thaghut. Dan dalam surat yang lain Allah mengatakan:
أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ
نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ
فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ
يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang
kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kami
pun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh
kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti
kami akan membantu kamu.” Dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya mereka
benar-benar pendusta.” (QS. Al Hasyr: 11)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan ukhuwah kufriyyah antara
orang munafiq dengan orang-orang Yahudi, padahal kita tahu bahwa orang
munafiq dihukumi secara dunia sebagai orang muslim, akan tetapi ketika
dia menampakkan kekafiran dengan cara membantu orang-orang Yahudi, maka
Dia memvonis kafir mereka. Orang munafiq dalam ayat ini
dihukumi kafir karena berjanji akan membantu orang Yahudi dalam
memerangi Rasulullah, padahal janji mereka di hadapan orang Yahudi
itu bohong, akan tetapi Allah memvonis mereka sebagai orang kafir karena
menjanjikan akan melakukan kekafiran, yaitu membela orang Yahudi dalam
memerangi Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga orang yang berjanji untuk melakukan kekafiran tapi janjinya bohong, maka tetap dia itu sebagai orang kafir.
Ini adalah dalil, bahwa membantu orang
kafir di atas kekafiran adalah merupakan kekafiran dan orangnya adalah
orang kafir. Oleh karena itu dinas yang bersifat pembelaan dan
perlindungan bagi sistem thaghut merupakan dinas kekafiran dan
pekerjaannya itu adalah pekerjaan yang membuat kafir pelakunya.
4. Setiap pekerjaan yang bersifat tawalliy kepada hukum thaghut.
Orang yang dzat pekerjaannya
tawalliy (mencurahkan loyalitas) kepada sistem thaghut, yaitu
melaksanakan hukum-hukum thaghut secara langsung, seperti aparat thaghut
yang bekerja di departemen kehakiman, dinas mereka langsung tawalliy
kepada hukum thaghut. Dinas seperti ini adalah dinas kekafiran.
Dan dinas yang seperti ini juga adalah
kejaksaan. Atau orang bekerja di sekretariat gedung DPR/MPR, dimana dia
yang mengatur program-program atau berbagai acara rapat atau sidang
mejelis thaghut ini. Dia tawalliy penuh kepada sistem ini karena
kegiatan-kegiatan angota DPR/MPR tidak akan terlaksana tanpa ada
pengaturan dari mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا
عَلَى أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى
الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ ٢٥ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ
الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ ٢٦
“Sesungguhnya orang-orang yang
kembali ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka,
syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan
angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka
(orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada
apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian
urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.” (QS. Muhammad: 25-26).
Orang yang mengatakan kepada orang kafir
atau thaghut “kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan kekafiran”
telah Allah vonis kafir, sedangkan orang-orang yang tawalliy tadi,
ternyata mereka justru mengikuti sepenuhnya kekafiran ini, mengikuti
thaghut sepenuhnya dalam melaksanakan hukum-hukum kekafiran (hukum
thaghut).
5. Orang yang bersumpah untuk loyal kepada thaghut (sistem/hukum/undang-undang)
Setiap orang yang bersumpah untuk loyal
kepada undang-undang, apapun dinasnya, walaupun dia bekerja di dinas
pendidikan umpamanya, atau dinas pertanian, atau dinas perhutanan, akan
tetapi jika dia bersumpah untuk loyal kepada undang-undang atau kepada
sistem thaghut, maka apapun bentuk pekerjaannya jika dia melakukan
sumpah, maka dia kafir dengan sebab sumpahnya, bukan dengan sebab pekerjaannya.
Ini berbeda dengan dengan jenis pekerjaan
yang sebelumnya, di mana yang menyebabkan kekafiran adalah dzat
pekerjaannya, seperti anggota MPR/DPR, baik dia disumpah ataupun tidak
maka dia tetap kafir, begitu juga hakim, jaksa, tentara, polisi, baik
mereka bersumpah ataupun tidak, maka mereka tetap orang kafir.
Sedangkan di sini, orang menjadi kafir
bukan dengan sebab dari sisi pekerjaannya, tapi dari sisi sumpahnya,
apapun bentuk dinasnya selama ada sumpah untuk loyal kepada hukum
thaghut maka dia kafir. Jika saja Allah memvonis murtad orang yang
menyatakan akan taat, setia dan akan mengikuti hanya dalam sebagian
kekafiran, maka apa gerangan dengan orang yang menyatakan dalam
sumpahnya; kami akan setia dan taat sepenuhnya kepada Undang Undang
Dasar atau Pancasila atau kepada Negara Kafir Republik Indonesia…?! ini
lebih kafir daripada orang yang Allah vonis murtad dalam surat Muhammad
tadi. Jika saja mengikuti sebagiannya saja Allah vonis murtad, maka apa
gerangan dengan orang yang mengatakan akan setia dan mengikuti
sepenuhnya…?!!
Ini adalah di antara pekerjaan-pekerjaan
atau dinas-dinas yang Allah vonis kafir pelakunya, dan pekerjaan ini
merupakan pekerjaan kekafiran di dinas thaghut tadi.
II. Pekerjaan yang Bersifat Keharaman
Jika pekerjaan selainnya yang tidak ada kelima
unsur tadi; tidak ada pembuatan hukum, tidak ada pemutusan dengan
selain hukum Allah, tidak ada pembelaan atau tidak ada tawalliy, tidak
ada janji setia kepada hukum thaghut, maka dinas-dinas yang tidak ada
kelima unsur tadi harus dilihat apakah dinas tersebut dinas kezhaliman
yang merupakan keharaman ataukah bukan (dinas yang mubah).
Apabila dinas tersebut adalah dinas
keharaman lalu tidak ada lima hal tadi, seperti di perpajakan atau bea
cukai atau keimigrasian yang merupakan kezhaliman, atau di bank-bank
riba, maka ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang haram. Ini bukan
pekerjaan kekafiran kecuali kalau ada sumpah.
Orang yang bekerja sebagai PNS di bea
cukai, dzat pekerjaannya adalah haram karena kezhaliman, dan jika ada
sumpah maka dia kafir dari sisi sumpahnya, jika tidak ada sumpah, maka
pekerjaannya itu adalah pekerjaannya saja yang haram.
III. Pekerjaan yang Mubah
Seandainya tidak ada kelima hal tadi,
terus pekerjaannya juga bukan pekerjaan yang haram, maka itu adalah
pekerjaan yang mubah (yang boleh-boleh saja) seperti di dinas kesehatan,
di pertanian, di kelautan, atau dinas-dinas yang bukan merupakan
kekufuran dan bukan merupakan keharaman.
Para ulama mengatakan bahwa jika dinas
tersebut milik thaghut maka minimal hukumnya makruh, tidak dikatakan
mubah karena minimal dia dekat dengan thaghut. Hukumnya makruh tapi
dengan syarat dia tetap menampakkan keyakinannya.
Dalil dalam hal itu adalah hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam
Shahih-nya pada Kitab Al Ijarah bab: “Apakah seseorang boleh mengupahkan
dirinya bekerja pada orang musyrik di negeri harbiy”: Dari Khabab radliyallahu ‘anhu, berkata: “Saya
adalah pandai besi, kemudian saya bekerja untuk Al ‘Ash Ibnu Wail,
sehingga terkumpul hak upah saya di sisinya, kemudian saya mendatanginya
untuk meminta upah itu darinya”, maka ia (Al ‘Ash ibnu Wail) berkata: “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan membayar upahmu sampai kamu kafir kepada Muhammad!”, maka saya berkata: “Demi Allah, tidak akan saya lakukan sampai kamu mati kemudian dibangkitkan sekalipun”, ia berkata: “Apa saya akan mati kemudian dibangkitkan ?”, saya berkata: “Ya !”, dan ia berkata: “Ya, berarti di sana saya akan memiliki harta dan anak, kamudian saya akan membayar upahmu.”
Di sini Khabab menampakkan keyakinannya.
Jadi dalam dinas-dinas seperti kesehatan dan yang lainnya yang sifatnya
mubah-mubah saja dengan syarat tetap menampakkan keyakinan di tengah
mereka, karena jika tidak menampakkan, maka ia berdosa karena dia
meninggalkan hal yang wajib yaitu izhharuddin hanya
karena mencari pekerjaan yang bersifat dunia ini. Akan tetapi jika
seandainya dinas-dinas yang mubah ini di dalamnya ada sumpahnya, maka
dia kafir karena sebab sumpahnya bukan karena dzat pekerjaannya.
Dan yang harus dikertahui juga adalah
jika dia bekerja di dinas-dinas yang mubah tadi lalu dia sebelumnya
bersumpah, maka dia kafir karena sumpahnya, karena secara hukum thaghut
ketika diangkat menjadi PNS, maka dia diambil sumpahnya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di dinas kepegawaian yaitu bahwa semua PNS di
Indonesia ini harus bersumpah ikrar setia
[3].
Berdasarkan hukum thaghut, PNS harus
disumpah, akan tetapi antara disumpah atau tidak dalam praktiknya, maka
itu urusan dia dengan dengan Allah, jika kita tidak tahu apakah dia itu
mengikrarkan sumpah atau tidak, maka dia tidak bisa dikafirkan, karena
dzat pekerjaannya bukan pekerjaan kekufuran, kecuali bila kita mendengar
saksi dari dua orang laki-laki muslim yang adil atau pengakuan dari dia
langsung, maka kita nasihati agar dia berlepas diri dari sumpahnya.
Ini berbeda dengan
tentara atau polisi atau aparat lainnya dimana kita bisa langsung
mengkafirkan mereka, juga seperti anggota MPR/DPR karena dzat
pekerjaannya merupakan kekafiran, kita tidak bisa menghukuminya sebagai
orang muslim sampai dia keluar dari pekerjannya dan melepaskan segala
atribut pekerjaannya.
Jika orang bekerja di dinas-dinas
keharaman atau yang mubah tadi, lalu dia pernah bersumpah dan setelah
kita nasihati, lalu dia menyatakan keberlepasan diri dari sumpahnya, dia
bertaubat dari sumpah kekufurannya, dia ikrarkan dua kalimah syahadat,
maka dia dihukumi sebagai orang muslim, walaupun dia tidak keluar
daripada kedinasannya, karena kekafirannya disebabkan oleh sumpahnya,
bukan karena dinasnya.
Jadi,
di sini dibedakan antara kekafiran yang disebabkan oleh dzat
pekerjaannya dengan kekafiran yang diakibatkan oleh sumpah untuk setia
dan loyal kepada thaghut.
Dalam realita masyarakat banyak terdapat
PNS, tetapi kita tidak mengetahui secara individu dari mereka apakah si
fulan ini sumpah ataukah tidak, maka kita tidak bisa mengkafirkannya
meskipun pada hakikat sebenarnya dia itu telah bersumpah, karena yang
mengetahui dia mengikrarkan sumpah atau tidak hanyalah Allah, sedangkan
kita tidak tahu. Bila kita melihat dzat pekerjaannya bukan kekufuran,
maka dia tidak boleh dikafirkan, karena kita menghukumi secara zhahir
sedangkan urusan bathin maka itu urusan Allah.
Kemudian, bagi orang yang telah bekerja
di dinas kekafiran akan tetapi dia sudah pensiun atau sudah berhenti
dari pekerjaannya, baik berhentinya karena dipecat atau karena
mengundurkan diri atau karena selesai masa jabatannya, maka bagi
orang-orang semacam ini; maka selama dia menampakkan keislaman, lalu tidak muncul dari
sikap atau dari ucapan dia hal-hal yang menunjukkan bahwa dia itu masih
menginginkan perbuatannya itu atau masih membanggakannya atau
membolehkannya atau menganjurkan agar orang masuk ke dalamnya, maka
orang seperti itu kita hukumi secara dunia dia itu muslim, sedangkan
masalah bathinnya itu urusan dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Demikianlah bagaimana menyikapi
orang-orang semacam itu, karena ketika kita mengkafirkan orang-orang
yang bekerja di dinas-dinas kekafiran adalah karena pekerjaannya, jika
dia sudah berhenti dan meninggalkan pekerjaannya apapun faktor yang
membuat dia berhenti, maka apabila tidak muncul dari ucapannya atau
perbuatannya hal-hal yang menunjukan bahwa dia masih menginginkannya
atau membanggakannya dan dia menampakkan keislaman, maka dia dihukumi
muslim kembali secara hukum dunia, adapun masalah bathinnya maka
perhitungannya itu di sisi Allah. Ini sebagaimana dalam hadits dari Imam
Muslim yang diriwayatkan dari Abu Malik Al Asyja’iy: “Barangsiapa
yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala
sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya,
sedangkan perhitungannya atas Allah Ta’ala”, karena kadar minimal adalah meninggalkannya.
Ini adalah materi tentang status
pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas-dinas pemerintahan thaghut ini.
Yang mana di antaranya ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan
kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada
pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini atau
pekerjaan ini bersifat mubah.
Dan terakhir, ketika para shahabat
memperlakukan keluarga atau anak isteri anshar thaghut, seperti kelompok
Musailamah Al Kadzdzab adalah sebagai orang kafir. Mungkin ada
pertanyaan kenapa kita sekarang tidak memperlakukan anak isteri anshar
thaghut ini sebagai orang kafir…?. Ini karena bahwa anak isteri anshar
thaghut bisa dikatakan kafir bila dalam konteks muwajahah (konfrontasi) antara kelompok Islam dengan kelompok kafir, itu juga dengan dua syarat: Pertama, kaum muslimin memiliki kekuatan dan mendominasi penuh terhadap orang kafir tersebut. Kedua, ada kemungkinan untuk bergabung kepada kelompok Islam tersebut.
Dikarenakan pada waktu itu kekuatan kaum
muslimin sangat mendominasi, maka seandainya mereka (keluarga anshar
thaghut) mau membelot, mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin, dan
ketika mereka tidak melakukannya di mana waktu itu dalam konteks sedang muwajahah,
maka mereka dihukumi kafir murtad. Sebagaimana Rasulullah sebelumnya
saat Futuh Mekkah, maka orang yang ada di kota Mekkah semuanya
diperlakukan sebagai orang kafir. Saat itu kekuatan kaum muslimin berada
di atas kekuatan orang kafir, dan orang yang mengaku muslim yang ada di
tengah mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin jika mau. Dan ketika
tidak bergabung maka dihukumi kafir oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Berbeda halnya jika dua syarat ini atau
salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi seperti saat sekarang ini
dimana kaum muslimin tidak memiliki kekuatan dan tidak memiliki
dominasi, maka dari itu kita tidak mengkafirkan anak isteri anshar
tahghut, dan ini seperti isteri Fir’aun, dimana Allah mengatakan
tentangnya dalam surat At Tahrim bahwa isteri Fir’aun adalah seorang
mu’minah. Kenapa mu’minah? Kenapa tidak dihukumi seperti isteri
Musailamah umpamanya? Karena kaum muslimin pada saat itu (yang dipimpin
Nabi Musa) tidak memiliki dar (wilayah) dan tidak mendominasi kekuatannya sehingga ia tidak bisa membelot atau bergabung dengan kaum Nabi Musa.
Jadi jika dua syarat ini tidak terpenuhi,
maka kita memperlakukan orang yang menampakkan keislaman di tengah
orang-orang kafir sebagai orang muslim. Orang muslim dimana saja adalah
orang muslim, baik itu di darul harbiy ataupun di darul Islam.
Alhamdulillaahirrabbil’aalamiin…
Judul kedua:
RINCIAN BEKERJA DI DINAS PEMERINTAHAN THAGHUT
Sesungguhnya bekerja di dinas milik pemerintahan thaghut adalah ada rincian sebagaimana berikut ini:
<1>. Setiap
pekerjaan yang merupakan pembuatan hukum, pemutusan dengan hukum
buatan, pembelaan kepada thaghut atau sistemnya, mengikuti atau
menyetujui sistem thaghut, ada syarat sumpah atau janji setia kepada
thaghut atau sistemnya, maka semua ini adalah KEKAFIRAN.
A. PEKERJAAN YANG MERUPAKAN PEMBUATAN HUKUM
Pembuatan hukum adalah hak khusus Rububiyyah Alllah Ta’ala karena Dia adalah yang menciptakan maka hanya Dia-lah dzat yang berhak menentukan hukum bagi ciptaan-Nya, Dia Ta’ala berfirman:
أَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah…” (QS. Al A’raf: 54)
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
“Menetapkan hukum itu hanya hak Allah…” (QS. Al An’am: 57)
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia…” (QS. Yusuf: 40)
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
“Menetapkan hukum itu hanya hak Allah…” (QS. Yusuf: 67)
Allah Ta’ala tidak menyertakan
satu makhluk pun di dalam hak khusus pembuatan hukum ini baik itu
malaikat ataupun para nabi, karena hanya Dia-lah dzat yang menciptakan:
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَداً
“Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum” (QS. Al Kahfi: 26)
Dan di dalam qira-ah Ibnu Amir yang mutawatir dibaca:
وَلَا تُشْرِكْ فِي حُكْمِهِ أَحَداً
“Dan janganlah kamu mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS. Al Kahfi: 26)
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا
يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ
وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ٦٨ وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ
صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ ٦٩ وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ
تُرْجَعُونَ ٧٠
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang dia
kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.
Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan
(dengan Dia). Dan Tuhan mu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam)
dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dia-lah Allah, tidak ada
Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nya lah Segala Puji di
dunia dan di akhirat, dan bagi-Nya lah Segala Penentuan Hukum dan hanya
kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 68-70)
لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Dan bagi-Nya lah segala penetuan hukum dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 88)
Serta ayat-ayat muhkamat lainnya yang menjelaskan bahwa penetuan hukum baik hukum kauniy mapun hukum syar’i
adalah hak khusus Allah ta’ala yang bila sebagiannya disandarkan atau
dipalingkan kepada selain-Nya maka itu berarti bentuk penyekutuan
terhadap-Nya, bentuk pengangkatan tuhan selain-Nya dan bentuk
pengangkatan tandingan bagi-Nya, sedangkan itu adalah kekafiran.
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِم يَعْدِلُونَ
“Namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka” (QS. Al An’am: 1)
Bila orang yang menyandarkan hak tersebut kepada selain Allah Ta’ala adalah
divonis MUSYRIK lagi KAFIR, maka bagaimana halnya dengan orang yang
mengakui hak pembuatan hukum itu ada pada dirinya atau kelompoknya atau
lembaganya, maka tidak ragu lagi bahwa orang semacam ini lebih KAFIR
LAGI karena mengakui dirinya tuhan, walaupun dia tidak membuat hukum,
sebagaimana yang diklaim oleh lembaga-lembaga legislatif dengan semua
tingkatannya dan para anggota di dalamnya yang diberi kewenangan
pembuatan UUD atau UU seperti yang tertuang di dalam UUD 1945.
وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa di antara mereka
mengatakan: “sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Allah”, maka
orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan
pembalasan kepada orang-orang zalim.” (QS. Al Anbiya: 29)
Kami adalah para anggota legislatif yang
berwenang membuat UU makna artinya kami adalah tuhan-tuhan selain Allah.
Orang-orang semacam ini lebih KAFIR daripada para nabi palsu seperti
Musailamah Al Kadzdzab dan yang lainnya.
Para pembuat hukum dan UU itu telah
divonis dengan berbagai vonis yaitu: arbab, wali-wali syaitan,
sekutu-sekutu yang disembah, thaghut dan aulia (pemimpin-pemimpin) kesesatan, serta orang-orang bodoh.
اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ
وَمَا أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ إِلَـهاً وَاحِداً لاَّ إِلَـهَ
إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang
‘alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain
Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal
mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan
(yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka
persekutukan” (QS. At Taubah: 31)
Bentuk pentuhanan diri yang dilakukan
‘alim ‘ulama dan para rahib di sini adalah pembuatan hukum yang mereka
lakukan, dimana RasulullahShallallahu ‘Alaih Wa Sallam berkata dalam hadits hasan perihal tafsir ayat ini kepada Adiy ibnu Hatim radliyallahu ‘anhu “Bukankah
mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalian (ikut)
menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan
kemudian kalian (ikut) mengharamkannya?” Adiy menjawab: “Ya”, maka
Rasulullah Shallallahu ‘Alaih Wa Sallam berkata: “Maka itulah peribadatan kepada mereka.”
Dan itu adalah yang dilakukan para
legislatif dan pejabat tertentu yang diberikan kewenangan pembuatan
hukum dan UU. Jadi setiap person para anggota legislatif adalah MUSYRIK
KAFIR lagi dipertuhankan selain Allah ta’ala, dan MURTAD bila asalnya
muslim dan bila mengatasnamakan ajaran maka dia itu orang yang
mengada-ada kebohongan terhadap Allah ta’ala.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ
افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِباً أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءهُ
أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْكَافِرِينَ
“Dan siapakah yang lebih zalim
daripada orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau
mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah
dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang kafir?” (QS. Al ‘Ankabut: 68)
Mereka juga divonis sebagai wali-wali syaithan, sebagaimana firman Allahta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا
لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ
الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ
أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah kefasiqan. Sesungguhnya
syaithan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kamu dan
jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi
orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An’am: 121)
Ayat ini di antaranya berkaitan dengan
perdebatan anatara Aulia Ar Rahman dengan Aulia Asy Syaithan (kafirin
Quraisy), dimana orang-orang kafir menghalalkan bangkai dan mendebat
kaum muslimin agar ikut menghalalkannya, Al Hakim meriwayatkan dengan
sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa mereka berkata: “Apa
yang disembelih Allah maka kalian tidak memakannya, sedang yang kalian
sembelih maka kalian memakananya; maka Alllah menurunkan… Sesungguhnya
syaithan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kamu…” Di sini hanya satu hukum saja yaitu penghalalan bangkai, namun Allah ta’ala memvonis
orang yang menurutinya sebagai orang musyrik, dan pembuatnya sebagai
wali (kawan) syaithan, dan hukum itu sebagai wahyu (bisikan) syaithan.
Sedangkan yang dilakukan para anggota
legislatif adalah lebih dari itu; penghalalan (pembolehan atau peniadaan
sangsi) yang haram, pengharaman (penetapan sebagai kejahatan dan tindak
pidana atau penetapan sangsi) hal yang halal, dan pembuatan
ketentuan-ketentuan yang menyelisihi syari’at Allah ta’ala, maka mereka itu adalah wali-wali syaithan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang
dikala menghalalkan suatu yang haram yang telah diijma’kan atau
mengharamkan suatu yang halal yang sudah diijma’kan atau mengganti
aturan yang sudah diijma’kan, maka dia itu kafir lagi murtad dengan
kesepakatan para fuqaha.” (Majmu Al Fatawa)
Mereka juga adalah syuraka (sekutu-sekutu) yang disembah selain Allah sebagaimana firman Nya ta’ala:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka dien yang tidak diijinkan Allah.” (QS. Asy Syura: 21)
Sedangkan di antara makna Dien adalah hukum atau UU, sebagaimana firman Nya ta’ala:
مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ
“Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut dien (UU) raja” (QS. Yusuf: 76)
Jadi para pembuat hukum atau UU itu adalah yang disembah selain Allah ta’ala dengan ketaatan para aparat penegak hukum kepada hukum buatan mereka itu “…dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik…” (QS. Al An’am: 121) ”…mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah…” (QS.
At Taubah: 31) berikut tafsir hadits bahwa ibadah di ayat ini adalah
ketaatan kepada hukum buatan mereka, sedangkan ketaatan atau
kekomitmenan merujuk kepada hukum selain Allah ta’ala adalah ibadah kepada si pembuat hukum itu.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy rahimahullah berkata: “Bahwa setiap orang yang itiba’
(mengikuti) aturan, UU dan hukum yang menyelisihi apa yang Allah ta’ala
syari’atkan lewat lisan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam maka
dia itu musyrik kepada Allah, kafir lagi menjadikan yang diikutinya itu
sebagai tuhan.” (Risalah Al Hakimiyah Fi Tafsir Adlwail Bayan), dan
beliau berkata juga: “Penyekutuan di dalam hukum adalah sama seperti
penyekutuan di dalam ibadah.”
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata: “Ulama
telah ijma’ bahwa barang siapa memalingkan sesuatu dari dua macam doa
kepada selain Allah maka dia itu musyrik meskipun mengucapkan laa ilaaha
illallah, dia shalat dan shaum serta mengaku muslim.” (Ibthalut Tandid:
76). Dua doa disini adalah doa ibadah dan doa mas-alah (permintaan),
sedangkan penyandaran ketaatan adalah termasuk doa ibadah. Itu orang
yang menyandarkan, maka bagaimana halnya dengan orang yang menerima
penyandaran ibadah dan mengajak manusia kepadanya seperti para anggota
legislatif itu…! Sungguh mereka lebih kafir dari Musailamah dan Mirza
Ghulam Ahmad serta para pengaku nabi lainnya. Mereka juga adalah thaghut
sebagaimana firman Nya ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن
قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ
ضَلاَلاً بَعِيداً
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk
kafir kepada thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka
(dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa: 60)
Thaghut di dalam ayat ini di antaranya adalah para pembuat hukum, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata
perihal tokoh para thaghut yang kedua: ”Penguasa yang aniaya dan
merubah aturan-aturan Allah” (Risalah Fi Ma’na Thaghut di dalam Majmu’ah
At Tauhid). Jadi semua anggota legislatif itu adalah thaghut yang
diibadati, sama seperti patung-patung yang dipajang di candi Borobudur,
bila patung-patung itu diibadahi dengan doa, sesajian dan ritual
lainnya, maka berhala-berhala berdasi di biara parlemen dan gedung dewan
itu diibadati dengan ditaati hukum hasil buatannya…
أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
“manakah yang lebih baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf: 29).
Mana yang lebih baik, hukum
yang diturunkan Allah ta’ala yang mengetahui segalanya ataukah hukum
buatan orang-orang kafir dan murtad yang memiliki aneka macam
kepentingan dan selalu ditemani syaithan…?
Mereka juga divonis sebagai pemimpin-pemimpin kesesatan sebagaimana firman-Nya:
اتَّبِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah mengikuti aulia (pemimpin-pemimpin) selain-Nya.” (QS. Al A’raf: 3)
Apa yang digulirkan oleh para anggota
legislatif itu jelas bukan apa yang Allah turunkan, sehingga mereka itu
adalah para pemimpin kesesatan dan kekafiran yang mengajak manusia
kepada hukum (dien) mereka yang zalim seluruhnya walaupun mereka
menyebutnya sebagai keadilan, karena syirik adalah kezaliman yang sangat
besar, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezaliman yang sangat besar“(QS. Luqman: 13)
Mereka juga divonis sebagai orang-orang bodoh, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di
atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.” (QS. Al Jatsiyah: 18)
Jadi para anggota legislatif
itu adalah orang-orang yang tidak mengetahui alias orang bodoh, karena
semua orang kafir pada hakikatnya adalah orang-orang yang bodoh,
sebagaimana firman-Nya ta’ala:
قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ
“Katakanlah: “Maka apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah hai orang-orang yang bodoh…?” (QS. Az Zumar: 64),
Ini karena:
لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ
يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ
آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ
أَضَلُّ
“Mereka mempunyai hati, tapi tidak
dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunya
mata (tapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan
Allah), dan mereka mempunyai telinga (tapi) tidak dipergunakannya untuk
mendengar (ayat-ayat Alla). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan
mereka lebih sesat lagi.” (QS. Al A’raf: 179)
Itulah vonis-vonis Allah ta’ala bagi
para anggota legislatif (MPR, DPR, DPRD dan yang serupa itu) dan bagi
para pembuat hukum atau UU dan para pengklaim memiliki kewenangan itu
walau tidak membuat. Maka masih adakah yang meragukan kekafiran mereka…?
atau adakah orang yang memberi udzur sebagian mereka dengan udzur
takwil atau ijtihad dan yang serupa itu padahal dia tidak mengudzur yang
kekafirannya di bawah kekafiran para pengaku tuhan itu…?
Sungguh tidak ada yang meragukan
kekafiran mereka kecuali orang kafir seperti mereka atau para penganut
paham bid’ah yang berpijak di atas syubhat, atau katak dalam tempurung
yang tidak mengetahui realita yang terjadi di sekitarnya
B. PEKERJAAN YANG MERUPAKAN PEMUTUSAN DENGAN HUKUM BUATAN
Pekerjaan pemutusan dengan selain hukum Allah ta’ala yang
merupakan pekerjaan para yudikatif dan eksekutif, yaitu seperti para
hakim, para jaksa dan para pejabat adalah pekerjaan kekafiran dengan
sendirinya. Selain mereka memutuskan dengan hukum thaghut, mereka juga
sudah pasti tahakum (merujuk hukum) kepada hukum thaghut yang menjadi sandarannya, sedangkan masing-masing dari keduanya merupakan kufur akbar.
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah: 47)
Ayat-ayat ini dengan rentetan ayat sebelumnya adalah berkaitan dengan orang yang meninggalkan hukum Allah ta’ala dan
malah merujuk kepada hukum tandingan yang mereka sepakati sebagai
rujukan. Al Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Al Bara ibnu ‘Azib radliyallahu’anhu berkata: “Dilewatkan
kepada Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam seorang Yahudi yang wajahnya
dipoles hitam lagi didera, maka beliau memanggil mereka dan berkata:
“Seperti ini kalian mendapatkan had pezina di kitab kalian?”, mereka
berkata: “ya”, maka beliau memanggil seorang dari ulama mereka, terus
berkata: “Saya ingatkan kamu dengan Allah yang telah menurunkan Taurat
kepada Musa, seperti ini kalian mendapatkan had pezina di kitab
kalian?”, maka dia berkata: “Tidak, demi Allah, seandainya kamu tidak
mengingatkan saya dengan hal ini tentu saya tidak mengabarkan kepadamu.
Kami mendapatkan had pezina di kitab kami itu rajam, namun tatkala hal
itu banyak di kalangan para bangsawan kami, maka kami bila seorang
bangsawan berzina kami pun membiarkannya, dan bila orang lemah berzina
maka kami tegakkan had itu kepadanya. Kemudian kami berkata: “Mari kita
sepakati agar kita menjadikan sesuatu (hukuman) yang kita tegakkan
terhadap bangsawan dan orang papa”, maka kami pun sepakat terhadap
tahmim (pemolesan wajah dengan warna hitam) dan dera.”
Di sini mereka tidak menghapus hukum Allah ta’ala yang
ada di dalam Taurat dan mereka juga tidak menghalalkan zina, namun
mereka menyepakati hukum lain yang diterapkan di tengah mereka. Dan
orang-orang yang memutuskan dengan hukum buatan pada zaman ini juga sama
seperti mereka, sehingga vonis yang diterapkan kepada orang-orang itu
juga sama dengan yang disematkan kepada mereka “…maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”, dan ulama sepakat bahwa gambaran yang sama dengan sebab turun ayat adalah masuk secara qath’iy di dalam hukum yang ada di ayat itu.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Barangsiapa
meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah
penutup para nabi dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum yang
sudah dinaskh (dihapus), maka dia telah kafir. Maka bagaimana gerangan dengan orang yang merujuk hukum kepada Alyasa
(Yasiq) dan lebih mendahulukannya terhadap (aturan Muhammad) itu, maka
dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin.” (Al Bidayah Wan Nihayah:
13/119).
Sedangkan Alyasa (Yasiq) itu adalah kitab
hukum yang disusun oleh Jengish Khan yang diambil dari gabungan hukum
Islam, Yahudi, Nasrani, ahli bid’ah dan pikiran dia sendiri, sama
seperti yang dibuat oleh pemerintahan thaghut negeri ini dimana mereka
merangkum dari Islam (dipakai di Pengadilan Agama yang disebut akhwal syakhshiyyah kaitan
dengan nikah, cerai dan warisan), dari Yahudi dan Nasrani (seperti KUHP
dan yang lainnya sisa penjajahan Belanda dan dipakai sekarang oleh
penjajah lokal) dan dari buah pikiran para arbab di parlemen
atau di lembaga lainnya, yang semua tidak terlepas dari batasan Yasiq
terbesarnya yaitu UUD 1945 yang sering ditambal sulam.
Pemerintah, pejabat, hakim dan jaksa semuanya meninggalkan ajaran Allah ta’ala dan
malah memutuskan dan merujuk kepada Yasiq modern, maka mereka kafir
dengan ijma’ kaum muslimin, bahkan mereka itu salah satu tokoh thaghut,
sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah bahwa
diantara tokoh para thaghut yang ketiga: Yang memutuskan dengan selain
apa yang Allah turunkan, dan dalilnya adalah firman-Nya ta’ala: “Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Risalah Fi Ma’na Thaghut, Majmu’ah At Tauhid). Vonis ini walaupun dalam satu hukum saja, seperti dalam sebab nuzul ayat itu.
C. PEKERJAAN YANG SIFATNYA PEMBELAAN KEPADA THAGHUT ATAU SISTEMNYA
Dan ini biasa para pelakunya dinamakan
Anshar Thgahut seperti Tentara, Polisi, Intilejen dan yang lainnya yang
bertugas mengokohkan thaghut atau sistemnya atau kedua-duanya baik
dengan lisan maupun dengan fisik dan senjata. Thaghut atau sistemnya
tidak akan kokoh dan tidak bisa berbuat apa-apa tanpa anshar yang
membelanya, melindunginya dan selalu siap siaga berperang di jalannya.
Oleh sebab itu Allah menamakan anshar thaghut (bala tentaranya) bagai
pasak, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
وَفِرْعَوْنَ ذِي الْأَوْتَادِ ١٠ الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلَادِ ١١ فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ ١٢
“Dan Fir’aun yang memiliki
pasak-pasak (tentara yang banyak) yang berbuat sewenang-wenang dalam
negeri, lalu mereka membuat banyak kerusakan dalam negeri itu.” (QS. Al Fajr: 10-12)
Oleh sebab itu sanksi dunia
dan akhirat pun sama-sama didapatkan oleh thaghut dan pembantunya
berikut ansharnya sebagaiman firman-Nya ta’ala:
فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ
“Maka Kami siksa dia (Fir’aun) dan tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut.” (QS. Adz Dzariyat: 40),
dan firman-Nya ta’ala:
إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ
“Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta bala tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.” (QS. Al- Qashash: 8),
dan firman-Nya ta’ala:
فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ
فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ
الظَّالِمِينَ ٤٠ وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يُنصَرُونَ ٤١
“Maka Kami hukumlah Fir’aun dan bala
tentaranya, lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah
bagaimana akibat orang-orang yang zalim. Dan Kami jadikan mereka
pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat
mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al- Qashash: 40-41).
Anshar Thaghut itu ada dua:
1. Orang atau dinas yang membela
thaghut dengan fisik dan senjata seperti tentara, polisi, intelijen, dan
yang lainnya yang dibentuk dan dipersiapkan untuk itu.
2. Orang atau dinas yang membela thaghut
atau sistemnya dengan lisan atau tulisan, baik itu wartawan atau para
cendikiawan dan juga para ulama atau du’at suu’ yang menetapkan
keabsahan pemerintahan thaghut ini dan mencap kaum muslimin yang
berjihad melawannya sebagai para pembangkang atau khawarij. Dan
sikap para ulama dan du’at suu’ ini lebih berbahaya daripada sikap
tentara dan polisi terhadap umat, karena mereka berbicara atas Nama
Allah ta’ala dalam membela para thaghut itu di hadapan umat, sedangkan
tentara dan polisi bertindak atas dasar dunia (gaji dan pensiun). Adapun
dalil-dalil perihal kekafiran anshar thaghut ini maka dari Al Qur’an,
As Sunnah dan ijma.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ آمَنُواْ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ يُقَاتِلُونَ فِي
سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُواْ أَوْلِيَاء الشَّيْطَانِ
“Orang-orang yang beriman berperang
di jalan Allah, dan orang-orang kafir berperang di jalan Thaghut, sebab
itu perangilah kawan-kawan setan itu. (QS. An Nisa’: 76).
Nash yang tegas menyatakan bahwa orang yang beperang di jalan thaghut adalah orang-orang kafir.
قُلْ مَن كَانَ عَدُوّاً
لِّجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نَزَّلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللّهِ
مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ ٩٧
مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ
وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ
”Katakanlah: barangsiapa menjadi
musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkan (Al-Qur’an) kedalam
hatimu dengan seijin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang
sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang
beriman. Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikatNya,
Rasul-rasulNya, Jibril dan Mikail maka sesungguhnya Allah adalah musuh
orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 97-98).
Al Imam Ahmad, At Tirmidzi, dan An Nasai, meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas radliyallahu’anhuma bahwa orang-orang Yahudi bertanya kepada Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kabarkanlah
kepada kami siapa kawanmu?”, beliau menjawab: “Jibril”. Mereka berkata:
“Jibril itu yang turun dengan (membawa) pertempuran, peperangan dan
azab, musuh kami? Andaikata kamu mengatakan Mikail yang turun dengan
rahmat, tanaman dan hujan tentu ia lebih baik”, maka turun ayat di atas.
Orang yang memusuhi Jibril
yang merupakan salah satu utusan Allah ta’ala dari kalangan malaikat,
maka dia adalah musuh bagi Allah, malaikat-malaikat-Nya dan semua
rasul-Nya, dan dia itu divonis kafir oleh Allah ta’ala. Dan begitu juga orang yang memusuhi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia itu adalah musuh bagi Allah, semua malaikat dan semua rasul, dan dia itu adalah orang kafir.
Sedangkan bentuk permusuhan terhadap Allah ta’ala dan
Rasul-Nya macam apa yang lebih dahsyat dari sikap thaghut dan ansharnya
yang mencampakkan hukum Allah ta’ala, menjunjung tinggi hukum syaitan,
meninggikan orang-orang kafir dan orang-orang murtad serta orang-orang
bejat dan mereka malah mempersulit orang-orang yang bertauhid,
memenjarakan dan membunuhi mereka, melapangkan jalan bagi setiap perusak
ajaran Allah ta’ala dan membatasi gerakan para penyeru tauhid,
mematikan tauhid dan menghidupkan syirik dan kerusakan…?!!
Dan anshar thaghut adalah
dipersiapkan untuk menjaga keamanan sistem kafir dan mempertahankan
negara kafir dari setiap upaya yang ingin merubahnya dengan sistem yang
diturunkan Allah ta’ala, oleh sebab itu mereka adalah kafir baik
berperang melawan kaum muwahhidin ataupun bukan, karena sikap mereka tawalliy (loyalitas
yang megeluarkan dari Islam) kepada syirik, dan bila memerangi
muwahhidin maka mereka menggabungkan antara tawalliy kepada syirik
dengan tawalliy kepada orang-orang musyrik.
أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ
نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ
فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ
يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang munafiq yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang
kafir di antara ahli kitab: ”Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya
kamipun akan keluar bersama kalian dan kami selama lamanya tidak akan
patuh kepada siapapun untuk menyulitkan kamu, dan jika kalian diperangi
pasti kami akan membantu kalian.” Dan Allah menyaksikan, bahwa
sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”. (QS. Al Hasyr: 11).
Allah ta’ala mempertalikan ukhuwah kufuriyyah (persaudaraan kekafiran) antara orang orang munafik yang dhahirnya Islam dengan orang orang Yahudi, yaitu Allah ta’ala menvonis
mereka kafir, dengan sebab janji mereka untuk membantu orang orang
Yahudi itu bila diserang kaum muslimin, padahal janji mereka itu dusta,
maka bagaimana halnya dengan orang orang yang secara rutin berikrar
janji dan sumpah untuk membela thaghut dan sistemnya bila ada rongrongan
musuh (yang di antaranya mujahidin muwahhidin), dan mereka selalu siap
siaga kapan saja dipanggil dan mereka sebelumnya bersaing untuk masuk
dalam barisan itu ?. Bukankah itu realita tentara dan polisi serta yang
serupa itu di negeri ini?, janganlah ragu terhadap kekafiran mereka
secara ta’yin. Andai tidak ada janji dan sumpah itu, tetap saja mereka
itu kafir karena dzat dinas dan tugas mereka sejak awal adalah
membela thaghut dan sistemnya, sedangkan sumpah dan janji itu adalah
penambahan bagi kekafiran mereka. Mereka itu kafir saat perang, atau
shalat atau haji atau tidur selama belum berlepas diri dari kekafiran
mereka itu.
Bagaimana tentara, polisi juga intilejen serta anshar qanun
(pembela undang-undang) yang dinas di penjara-penjara thaghut bisa
disebut muslim sedangkan mereka tidak kafir kepada thaghut (Pancasila,
UUD dan undang-undang turunannya) yang merupakan salah satu dari dua
rukun laa ilaaha illallaah.
Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah Alu Asy Syaikh rahimahullah berkata: “Sekedar
mengucapkan kalimat syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa
mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid, meninggalkan
syirik akbar dan kufur kepada thaghut, maka sesungguhnya (pengucapan)
itu tidak bermanfaat berdasarkan ijma.” (Taisir Al Aziz Al Hamid, dinukil dari Al Haqaiq, Syaikh Ali Al Khudlair).
Ayat di atas juga menunjukkan bahwa orang
yang mengucapkan ucapan kekafiran maka dia kafir, walupun dusta, maka
apa gerangan bila dia serius?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di
dalam hadits yang globalnya ada dalam Shahih Al Bukhari memperlakukan
Al ‘Abbas yang berada di barisan anshar thaghut Quraisy sebagaimana
perlakuan terhadap orang kafir, dimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menawannya
dan menyuruhnya untuk menebus dirinya, padahal dia itu mengaku muslim
dan mengaku dipaksa ikut perang Badr, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menoleh kepada pengakuan dan klaimnya itu dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Dhahir
kamu di barisan kaum musyrikin memerangi kami, adapun rahasia bathin
kamu maka urusan itu atas Allah, tebus diri kamu dan dua keponakanmu!” (Fathul Bariy).
Di sini jelas takfir mu’ayyan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada individu anshar thaghut walaupun dia mengaku dipaksa, beliau shallallahu‘alaihi wa sallam menghukumi dia kafir secara dhahir, dan batinnya diserahkan kepada Allah ta’ala dengan sebab pengakuan dipaksanya itu.
Maka bagaimana gerangan dengan tentara,
polisi, intelejen dan anshar thaghut hukum lainnya (sipir penjara) yang
tidak dipaksa dan mereka bersaing saat mendaftar, bangga dengan korpsnya
dan seragamnya, merasa pada posisi kuat dengan menjadi penyembah
thaghut itu…?!!
وَاتَّخَذُوا مِن دُونِ اللَّهِ آلِهَةً لِّيَكُونُوا لَهُمْ عِزّاً
“Dan mereka telah mengambil tuhan-tuhan selain Allah, agar tuhan-tuahn itu menjadi pengokoh (pelindung) bagi mereka.” (QS. Maryam: 81).
Dan mereka lakukan itu demi menggapai dunia (gaji dan tunjangan)
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّواْ الْحَيَاةَ الْدُّنْيَا عَلَى الآخِرَةِ وَأَنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Yang demikian itu disebabkan karena
sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan
bahwasannya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.” (QS. An Nahl: 107)
Dan mereka selalu siap siaga kapan saja
dipanggil serta kekafiran-kekafiran lainnya. Maka jangan ragu-ragu
terhadap kekafiran mereka secara ta’yin. Ingat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lebih wara’ dan lebih hati-hati daripada kamu, tapi beliau mengkafirkan secara mu’ayan
(personal) orang yang bergabung di barisan anshar thaghut Quraisy
padahal mengaku muslim dan mengaku dipaksa, namun kamu bersikap wara’
dari mengkafirkan ta’yin (personal) tentara dan polisi thaghut itu, maka wara’ macam apa itu…?!!
Para sahabat pada zaman Abu Bakar Ash Shidiq radliyallahu ‘anhum telah ijma
(sepakat) terhadap kekafiran anshar thaghut Musailamah Al Kadzdzab dan
nabi palsu lainnya secara ta’yin, dimana saat utusan Buzakha’ meminta
damai dan taubat datang kepada Abu Bakar radliyallahu ‘anhu,
maka beliau mengutarakan beberapa syarat yang disepakati para sahabat di
antaranya bahwa mantan orang-orang murtad itu harus bersaksi bahwa
orang-orang yang mati terbunuh dari mereka adalah masuk neraka.
Sedangkan orang-orang yang terbunuh itu adalah orang-orang yang mu’ayanin
(tertentu) dan sedangkan yang boleh dipastikan masuk neraka dalam
aqidah Ahlussunah Wal Jama’ah hanyalah orang-orang yang mati dalam
kondisi kafir, dan orang muslim walaupun ahli maksiat tidak boleh
dipastikan masuk neraka. Ini artinya para sahabat ijma atas kekafiran
anshar thaghut secara ta’yin. (Ijma ini bisa dilihat di dalam
Risalah Mufidul Mustafid dan Syarah Syittati Mawadli’ Minas Sirah poin
ke-6, milik Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab dan Al Jami’ bahasan
Anshar Thaghut milik Syaik Abdul Qadir ibnu Abdil Aziz).
Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata
perihal orang-orang yang dikafirkan dengan sebab syirik akbar: “…dan
begitu juga (kami kafirkan) orang yang berdiri dengan pedangnya
melindungi kuburan-kuburan yang dikeramatkan ini semuanya dan dia
memerangi orang yang mengingkarinya dan berupaya untuk melenyapkannya.”
Sedangkan tentara, polisi dan satgas syirik lainnya adalah penjaga dan
pengawal Pancasila syirik, demokrasi kafir dan UU thaghut, dimana lisan
mereka selalu bergema melantunkan dengan lantang Garuda Pancasila,
Akulah Pendukungmu, Patriot Proklamasi, Rela Berkorban Untukmu.
Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah tentang
anshar Musailamah Al Kadzdzab yang tertipu oleh para saksi palsu dan
para du’at penipu yang mengabsahkan klaim Musailamah: “…namun begitu
para ulama ijma’ bahwa mereka itu murtad walaupun mereka jahil akan hal
itu, dan barang siapa ragu perihal kemurtadan mereka maka dia kafir.” (Syarah
Syittati Mawadli’ Minas Sirah poin ke-6, Majmuah At Tauhid), bahkan
diantara yang menjadi saksi keabsahan Musailamah adalah Ibnu Unfuah
utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Banu
Hanifah (kaum Musailamah) yang malah membelot kepada Musailamah dan
menyesatkan mereka, begitu juga banyak orang yang tertipu menjadi anshar
thaghut (tentara, polisi, intelejen, kepala lapas dan anak buahnya dan
lain-lain) oleh ulama suu’ dan du’at penyeru di atas pintu-pintu jahanam
yang mengabsahkan pemerintahan kafir murtad ini, sistemnya, falsafahnya
dan hukumnya (pemerintahan RI), di antara mereka ada yang duduk menjadi
thaghut di parlemen, ada yang menjadi menteri agama Pancasila, ada yang
menjadi du’at departemen agama thaghut, ada sebagai Bintal (pembintaan
mental) di militer dan posisi-posisi lainnya yang menipu umat.
Di dalam kaidah fiqhiyyah ditegaskan bahwa status personel thaifah mumtani’ah (kelompok yang mengokohkan diri atau melindungi diri dengan kekuatan yang dimilikinya) adalah tergantung pemimpinnya. Bila thaifah itu adalah bughat (pemberontak muslim) maka personelnya adalah baghiy (pemberontak muslim), bila Khawarij maka personelnya Khariji, bila thaifah itu adalah pemerintah murtad maka personel ansharnya adalah orang kafir murtad (bila mengaku muslim).
D. PEKERJAAN YANG BERSIFAT MENYETUJUI DAN MENGIKUTI SISTEM THAGHUT
Seperti pekerjaan-pekerjaan yang ada di
dinas kejaksaan, kehakiman, KPU, Sekretariat MPR/DPR/DPRD dan yang
serupa dengan itu yang intinya menyetujui dan mengikuti sistem atau
hukum kafir. Umpamanya seorang petugas kejaksaan (bukan Jaksa) saat
memborgol dan mengkrangkeng atau menjemput tahanan adalah dalam rangka
mengikuti hukum thaghut, seorang petugas Sijn (sipir penjara/LP) bertugas menjaga narapidana agar tidak kabur dalam rangka mengikuti hukum thaghut dan seterusnya.
Pekerjaan-pekerjaan ini sama dengan
pekerjaan-pekerjaan sebelunya adalah kekafiran, baik ada sumpah maupun
tidak ada karena menyetujui atau mengikuti hukum kafir tanpa ikrah (dipaksa) adalah tawaliy/muwallah kubra (loyalitas yang mengeluarkan dari Islam)
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا
عَلَى أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى
الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ ٢٥ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ
الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ ٢٦ فَكَيْفَ إِذَا
تَوَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ٢٧
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا
رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ٢٨
”Sesunguhnya orang-orang yang kembali
ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka,
syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan
angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka itu
berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah:
“Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah
mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila
malaikat maut mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan
punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka
mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka
membenci (apa yang menimbulkan) keridlaan-Nya; sebab itu Allah menghapus
(pahala) amal-amal mereka”. (QS. Muhammad: 25-28)
Di dalam ayat-ayat ini Allah ta’ala memvonis murtad
orang yang berjanji kepada orang-orang kafir bahwa dia akan mematuhi
atau mengikuti mereka dalam satu urusan kekafiran, maka bagaimana halnya
dengan orang yang benar-benar mematuhi atau mengikuti dalam urusan
kekafiran itu? Dan bagaimana halnya dengan orang yang tugasnya adalah
menjalankan aturan kafir dan bila dia diprotes maka dia menjawab “ saya hanya menjalankan tugas atau perintah” atau “ saya hanya menjalankan atau mengikuti hukum yang berlaku”? Jelas
mereka mengikuti apa yang menimbulkan murka Allah ta’ala dan dengan
tindakannya itu mereka membenci apa yang mendatangkan ridla-Nya.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَن تَرْضَى عَنكَ
الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ
هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ
الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ
نَصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepadamu hingga
kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah
itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti
kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak
lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al Baqarah: 120)
Dan firman-Nya ta’ala:
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذَاً لَّمِنَ الظَّالِمِينَ
“Sesungguhnya jika kamu mengikuti
kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu sesungguhnya kalau
begitu kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al Baqarah: 145)
Ayat itu menjelaskan bahwa
seandainya orang muslim mengikuti ajaran kafir tanpa dipaksa maka dia
itu kafir walaupun di hati tidak menyukainya atau dia membencinya atau
hatinya masih beriman, karena keyakinan hati ini tidak dianggap saat
lisan mengucapkan kekafiran atau anggota badan mengerjakan kekafiran
kecuali saat kondisi ikrah (dipaksa) saja, sebagaimana firman-Nya ta’ala:
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن
بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالإِيمَانِ وَلَـكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ
غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ١٠٦ ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ
اسْتَحَبُّواْ الْحَيَاةَ الْدُّنْيَا عَلَى الآخِرَةِ وَأَنَّ اللّهَ لاَ
يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ١٠٧
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah
sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa padahal hatinya tetap
tenang dengan keimanan, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka Allah menimpa mereka azab yang besar. Yang demikian itu
disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan dunia lebih
dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kaum yang
kafir.” (QS. An Nahl: 106-107)
Ayat ini menunjukkan bahwa kekafiran itu tidak dimaafkan kecuali dengan sebab ikrah saja, dan ayat ini menunjukkan juga bahwa orang yang mengucapkan atau mengerjakan kekafiran tanpa ikrah adalah
telah melapangkan dadanya untuk kekafiran walaupun dia mengklaim
sebaliknya atau mengklaim mencintai Islam tetap saja dia divonis kafir
dan Allah ta’ala nyatakan bahwa kekafiran itu terjadi bukan karena ingin kafir atau benci kepada Islam, namun “…karena mereka sesungguhnya mereka mencintai kehidupan dunia lebih dari akhirat”, yaitu gaji, tunjangan, fasilitas kehidupan dan jaminan pensiun di masa tua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan
secara umum barangsiapa mengucapkan atau mengerjakan sesuatu yang
merupakan kekafiran maka dia kafir dengan sebab itu meskipun dia tidak
bermaksud untuk kafir, karena tidak bermaksud untuk kafir seorang pun
kecuali apa yang Allah kehendaki.” (Ash Sharimul Maslul).
Syaikh Sulaiman ibnu Abdilllah Alu Asy Syaikh rahimahullah
berkata “Ulama ijma bahwa siapa yang mengucapkan atau mengerjakan
kekafiran maka dia kafir, baik dia itu serius atau bercanda atau
main-main, kecuali orang yang dipaksa.” (Ad Dalail: 1).
Bahkan Allah ta’ala berfirman perihal
orang-orang yang mengucapkan kekafiran terus beralasan bahwa mereka
hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja
لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“…tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian kafir setelah beriman.” (QS. At Taubah: 66)
E. PEKERJAAN YANG DISYARATKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK BERSUMPAH ATAU BERJANJI SETIA KEPADA THAGHUT/SISTEM DAN HUKUMNYA
Setiap pekerjaan di dalam dinas
pemerintahan thaghut ini walaupun asal pekerjaannya mubah atau haram
yang tidak sampai kepada kekafiran, namun sebelum diangkat menjadi
pegawai/pekerja disyaratkan mengikrarkan sumpah/janji setia kepada
thaghut, maka ini adalah kekafiran karena sebab sumpah/janjinya itu
bukan karena dzat pekerjaannya. Umpamanya menjadi mantri atau dokter di
puskesmas atau rumah sakit adalah mubah, namun bila dia sumpah setia
kepada thaghut sebelumnya maka dia kafir karena sumpahnya. Menjadi PNS
di Bea Cukai atau Perpajakan atau Imigrasi adalah pekerjaan haram karena
semuanya kezaliman, namun tidak sampai kepada kekafiran akan tetapi
bila sebelumnya ada sumpah atau janji setia kepada thaghut maka menjadi
kafir dengan sebab sumpahnya itu.
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا
عَلَى أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى
الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ ٢٥ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ
الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ ٢٦ فَكَيْفَ إِذَا
تَوَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ ٢٧
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا
رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ٢٨
”Sesunguhnya orang-orang yang kembali
ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka,
syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan
angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka itu
berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah:
“Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah
mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila
malaikat maut mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan
punggung mereka? yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka
mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka
membenci (apa yang menimbulkan) keridlaan-Nya; sebab itu Allah menghapus
(pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 25-28)
Di sisi Allah ta’ala memvonis
murtad orang yang berjanji kepada orang-orang kafir untuk mematuhi
sebagian urusan kekafiran mereka, maka apa gerangan dengan orang yang
berjanji untuk setia kepada falsafah kafir, hukum kafir dan negara kafir
dan untuk mematuhi segala aturan thaghut…???, dan apa gerangan dengan
orang yang mengatakan janjinya dan sumpahnya itu dengan nama Allah…???,
sedangkan sesuai dengan aturan main/UU thaghut bahwa orang yang resmi
menjadi PNS harus mengikrarkan sumpah PNS seraya disaksikan seorang
rohaniawan dan pejabat dilingkungan dinasnya, dan isi sumpahnya adalah
sumpah dengan nama Allah untuk setia kepada Pancasila, UUD 45 dan Negara
Kafir Republik Indonesia (NKRI) dan untuk mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta untuk menjaga rahasia negara dan
mendahulukan kepentingan negara terhadap kepentingan golongan (yaitu
agama Islam diantaranya). Hakikat sumpah itu adalah: “DEMI ALLAH SAYA
AKAN KAFIR KEPADA ALLAH DAN BERIMAN KEPADA THAGHUT…!!!” padahal Allah
ta’ala:
أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ
“… beribadahlah kalian kepada Allah dan jauhilah thaghut itu…” (QS. An Nahl: 36)
Dan Allah ta’ala berfirman:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انفِصَامَ لَهَا
“…barangsiapa kafir kepada thaghut
dan beriman kepada Allah maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kokoh yang tidak akan putus.” (QS. Al Baqarah: 256).
Bila orang itu mengklaim bahwa dia
ucapkan itu seraya berdusta dan di hatinya tidak ada niat untuk setia
dan patuh, maka kami katakan bahwa kamu tetap kafir…! walau hanya
bohongan saat mengikrarkan sumpah itu, karena Allah telah mencap kafir
orang yang berjanji bohong untuk melakukan kekafiran (yaitu membantu
orang-orang Yahudi dalam melawan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana firman-Nya ta’ala:
أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ
نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ
فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ
يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang munafiq yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang
kafir di antara ahli kitab: ”Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya
kamipun akan keluar bersama kalian dan kami selama lamanya tidak akan
patuh kepada siapa pun untuk menyulitkan kamu, dan jika kalian diperangi
pasti kami akan membantu kalian.” Dan Allah menyaksikan, bahwa
sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”. (QS. Al Hasyr: 11).
Alasan yang diterima Islam hanya ikrah (paksaan),
sedangkan kalian tidak dipaksa dan malah justru bersaing untuk menjadi
pegawai dan bahkan dengan menyogok agar lulus, tapi
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّواْ الْحَيَاةَ الْدُّنْيَا عَلَى الآخِرَةِ وَأَنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“… yang demikian itu disebabkan
karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan dunia lebih dari akhirat,
dan bahwasannya Allah ta’alatidak member petunjuk kepada kaum yang
kafir”. (QS. An Nahl: 107)
Ini adalah bentuk-bentuk pekerjaan yang kufur akbar di dinas pemerintahan thaghut ini, dan untuk poin A, B, C dan D
pekerjaan-pekerjaan di sana adalah kekafiran akbar dengan sendirinya
yaitu dzat pekerjaannya adalah kufur akbar dan syirik akbar sehingga
individu orangnya bisa kita kafirkan karena terbukti kekafirannya di
hadapan kita. Adapun yang poin E yaitu yang dikafirkan
dengan sebab sumpah/janji setia bukan karena dzat dinas atau
pekerjaannya maka kita tidak bisa mengkafirkan individu orangnya kecuali
kalau kita mengetahui langsung bahwa dia bersumpah, atau orang itu
mengakui bahwa dia bersumpah, atau ada dua saksi laki-laki adil yang
bersaksi dihadapan kita bahwa keduanya melihat atau mendengar dia
bersumpah atau ada khabar yang istifadlah (masyhur diketahui khalayak umum) bahwa dia bersumpah.
Kalau ada salah satu dari hal-hal itu maka boleh mengkafirkan individu (ta’yin)
orang itu, namun bila tidak ada maka tidak boleh mengkafirkannya
walaupun sebenarnya dia itu bersumpah (kafir), di mana dihadapan Allah
ta’ala dia itu kafir sedangkan dihadapan kita dia itu
dihukumi muslim karena menampakkan keislaman. Dan bisa saja si A
mengetahui dia itu kafir karena melihatnya bersumpah sehingga
memperlakukannya sebagaimana orang kafir, namun si B tidak mengetahuinya
sehingga menganggapnya muslim, dan itu tidak ada masalah dan si A tidak
boleh memaksa si B untuk mengikuti vonis dia, tapi si B boleh mengikuti
si A bila dia adil sebagaimana Umar radliyallahu‘anhu mengikuti Hudzaifah radliyallahu ‘anhu dalam sikap tidak menshalatkan jenazah orang munafik yang hanya diketahui Hudzaifah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
<2>. Pekerjaan yang haram yang tidak sampai kepada kekafiran.
Yaitu setiap pekerjaan yang tidak
mengandung salah satu usur kekafiran di atas akan tetapi bergerak di
dalam bidang yang haram, seperti riba, kezaliman, membantu dalam
kezaliman, memakan harta manusia dengan batil, atau muwallah shugra (segala
yang menghantarkan kepada penghormatan dan kemuliaan orang kafir dengan
tetap membenci, memusuhi, dan mengkafirkannya), atau hal haram lainnya.
<3>. Pekerjaan yang makruh
Yaitu yang tidak ada unsur kekafiran dan
keharaman, dengan syarat darurat atau sangat membutuhkan dan tetap
menampakkan keyakinan (dien). Dikatakan makruh karena yang dituntut dari
orang muslim adalah menjauhi orang kafir. Dan adapun syarat menampakan
dien maka dia diambil dari kontek hadits atau atsar yang
menunjukkan bahwa sebagian shahabat bekerja pada orang-orang musyrik
seraya tetap menampakkan dien yang dianut, di mana Al Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Khabab ibnu Al Art radliayallahu ‘anhu berkata: “Saya
mendatangi Al ‘Ash ibnu Wail As Sahmi untuk menagih hak saya yang ada
padanya, maka dia berkata: “Saya tidak akan memberikannya kepadamu
sampai kamu kafir kepada Muhammad.”, maka saya berkata: “Tidak, sampai
kamu mati terus dibangkitkan pun.”
Bila tidak menampakkan diennya saat dia
bekerja di dinas milik thaghut maka dia berdosa karena meninggalkan
kewajiban demi dunia.
Orang yang kekafirannya hanya karena
sebab sumpah setia kepada thaghut namun dzat pekerjaannya bukan
kekafiran seperti bentuk pekerjaan model E, maka dia
menjadi muslim dengan berlepas diri dari sumpahnya itu dan ikrar dua
kalimah syahadat lagi, walaupun dia tidak keluar dari pekerjaannya,
namun yang utama adalah dia keluar dari pekerjaannya itu. Sedangkan
orang yang dzat pekerjaannya adalah kekafiran seperti bentuk-bentuk
pekerjaan model A, B, C, D, maka dia tidak menjadi muslim kecuali dengan keluar dari pekerjaannya dan ikrar dua kalimah syahadat lagi.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Judul ketiga:
PELITA PENERANG
BAGI PERTANYAAN PENDUDUK JAZIRAH
(Mashobih Al Muniroh Fir Rodd ‘Ala Asilati Ahlil Jazirah)
PENULIS: ABU MUHAMMAD ‘ASHIM AL MAQDISIY
ALIH BAHASA: ABU SULAIMAN AMAN ABDURRAHMAN
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam hanya dilimpahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang loyal kepadanya.
Wa Ba’du,
Telah muncul
pertanyaan-pertanyaan berikut ini kepada saya dari sebagian ikhwan
muwahhidin dari kalangan jazirah Arab
[4], dan ia adalah sangat singkat:
- Apa hukum bekerja di dinas-dinas pemerintahan yang kafir?
- Apa hukum bekerja sebagai tentara dan polisi pemerintah-pemerintah yang kafir ini?
- Apa hukum ikut serta atau keluar dalam pasukan PBB untuk menjaga
perdamaian dan untuk menyelesaikan sebagian pertikaian di banyak belahan
dunia?
Sungguh saya sangat senang dan saya
memuji Allah ta’ala dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini
dari negeri itu, karena kebiasaan yang kami ketahui dari mayoritas
penduduknya —kecuali orang-orang yang Allah rahmati dan itu sangat
sedikit— adalah mereka tidak peduli dengan masalah-masalah seperti ini
dan bahkan mereka itu sangat alergi dari sekedar mengusiknya, serta
mereka menganggap pembicaraan di dalamnya tergolong metode Khawarij,
Takfiriy dan yang lainnya, dan bahkan sebagian mereka memandang masalah
ini mengeraskan hati dan sama sekali tidak ada faidah dibaliknya. Dan
ini demi Allah tergolong kebathilan yang paling bathil, karena ia
seluruhnya berkaitan dengan Millah Ibrahim dan dengan autsaqu ‘ural iman (ikatan
iman yang paling kuat) sedangkan hal seperti ini adalah tergolong inti
ajaran dien ini, serta (tergolong) pondasi-pondasi dakwah para Nabi dan
Rasul. Dan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini lebih dahulu
harus didahului dengan penjelasan realita keadaan
pemerintahan-pemerintahan yang mencekik leher kaum muslimim ini.
Ketahuilah mudah-mudahan Allah merahmati engkau, bahwa pemerintahan-pemerintahan Jabriyyah (yang
dipaksakan) yang mencengkram negeri-negeri kaum muslimin hari ini tidak
ada yang ragu akan kekafirannya kecuali orang-orang yang Allah tutup
mata hatinya dan Dia butakan dari cahaya wahyu seperti mereka, karena
kekafiran mereka bermacam-macam dan beraneka ragam dari berbagai pintu,
di antaranya :
1. Mereka kafir dari
pintu pembuatan hukum dan perundang-undangan di samping Allah apa yang
tidak Allah izinkan, di mana undang-undang dasar mereka yang bersifat
nasional maupun internasional, baik tingkat lokal maupun tingkat PBB
atau Liga Arab (seperti : OKI, ASEAN, dsb.Pent) dan yang
lainnya menegaskan bahwa wewenang pembuatan hukum dan undang-undang itu
berada di tangan mereka dan para wakil rakyat.
Dan ini adalah hal yang baku lagi dikenal
dalam butir-butir undang-undang dasarnya yang kafir. Tidak mendebat di
dalamnya kacuali orang-orang bodoh yang tidak mengetahui atau pura-pura
tidak mengetahui dan tidak ingin mengetahuinya, Allah ta’ala berfirman :
أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ?” (QS. Yusuf :39)
2. Mereka kafir dari pintu ketaatan mereka kepada para pembuat hukum —baik lokal maupun internasional dan yang lainnya— dan pintu ittiba’ (mengikuti) mereka terhadap undang-undang kafirnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka dien[5] yang tidak diizinkan Allah ?” (QS. Asy Syuura: 21)
dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا
عَلَى أَدْبَارِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى
الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ ٢٥ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ
الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ ٢٦
“Sesungguhnya orang-orang yang
kembali kebelakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi
mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan
memanjangkan angan-angan mereka. Dan yang demikian karena sesungguhnya
mereka (orang-orang munafiq) itu berkata pada orang-orang yang benci
kepada apa yang diturunkan Allah (orang Yahudi): “Kami akan mematuhi
kamu dalam beberapa urusan.” (QS. Muhammad : 25-26).
Ini bagi orang yang berkata
“kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, maka bagaimana dengan orang yang berkata kepada mereka (orang-orang kafir dan para Thaghut):
“kami akan mematuhi kamu dalam banyak urusan atau dalam semua urusan”[6],
terus mereka menyerahkan pengendalian mereka kepada para pembuat
hukum/undang-undang/undang-undang dasar mereka dan mereka menerima
aturan-aturan buatannya dengan sepenuhnya.
3. Dan mereka kafir dari pintu tawwaliy (loyalitas)
mereka terhadap orang-orang kafir dari kalangan Nashrani, Yahudi,
musyrikin, dan kaum murtaddin. Dan penjagaan serta perlindungan yang
mereka berikan terhadap orang-orang kafir itu dengan tentara, senjata,
harta dan ekonomi, bahkan mereka telah menjalin hubungan dengan kaum
kafir itu sebagai kesepakatan dan perjanjian bantuan dengan personil,
harta, lisan dan senjata di mana mereka tawwaliy (loyalitas) penuh terhadap orang-orang kafir itu, sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Barangsiapa di antara kamu tawalliy kepada mereka, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah : 51)
4. Dan mereka kafir dari
pintu persaudaraan yang mereka jalin dengan orang-orang kafir kalangan
timur dan barat, jalinan cinta, kasih sayang dengan mereka. Allah ta’ala
berfirman:
لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum
yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya…” (QS. Al Mujadillah : 22)
Dan ini bukan tergolong pengkafiran
dengan hal-hal bathin dan amalan hati, akan tetapi dengan amalan dan
ucapan yang dhahir lagi jelas karena kasih sayang ini mereka menegaskan
dan menampakannya di setiap kesempatan, dan sarana-sarana informasi
mereka sangat sarat dengan hal itu.
5. Mereka kafir dari
pintu sikap mereka memerangi wali-wali Allah, mendukung kaum musyrikin
dan membantu mereka terhadap wali-wali Allah. Allah ta’ala berfirman :
أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ
نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ
فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ
يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang munafiq berkata kepada saudara-saudara mereka yang
kafir di antara Ahli Kitab : ”Sesungguhnya jika kamu diusir, niscaya
kami pun akan keluar bersama kamu, dan kami selama-lamanya tidak akan
patuh kepada siapa pun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi
pasti kami akan membantu kamu.” Dan Allah menyaksikan bahwa
sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS. Al Hasyr : 11).
Perhatikanlah bagaimana Allah
mengkafirkan orang-orang yang menjanjikan terhadap kaum musyrikin untuk
membantu mereka terhadap kaum muwahhidin dan menjadikan mereka sebagai
bagian dari saudara-saudara kaum musyrikin dengan sekedar janji yang
dusta
[7],
maka bagaimana dengan orang yang menjalin bersama mereka kesepakatan
bantuan dan dukungan untuk menjepit kaum muwahhidin, serta betul-betul
membantu kaum musyrikin terhadap kaum muwahhidin dengan pengejaran,
pembunuhan, penyeretan ke persidangan, dan pemenjaraan.
6. Mereka kafir dari
pintu penghalalan yang haram dengan pemberian izin untuknya,
melindunginya, menjaganya, bermufakat dan bersepakat terhadapnya,
seperti lembaga-lembaga dan gedung-gedung riba, kebejatan, zina serta
hal-hal haram lainnya. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا النَّسِيءُ
زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُحِلِّونَهُ
عَاماً وَيُحَرِّمُونَهُ عَاماً لِّيُوَاطِؤُواْ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ
اللّهُ فَيُحِلُّواْ مَا حَرَّمَ اللّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ
أَعْمَالِهِمْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan
bulan Haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang kafir
dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan pada suatu tahun dan
mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan
dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
(Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk
itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir” (QS. At Taubah : 37).
7. Dan mereka kafir dari
pintu memperolok-olokan terhadap ajaran Allah. Pemberian izin bagi
orang-orang yang memperolok-olokan, melindungi mereka dan membuat
undang-undang yang memberikan izin bagi mereka dan memudahkan hal itu
bagi mereka, baik lewat media cetak, televisi, radio atau yang lainnya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ٦٥ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“…Katakanlah: “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (QS. At Taubah: 65-66).
Dan pintu-pintu kekafiran yang mereka
masuk dan terjerumus di dalamnya, baik beramai-ramai maupun sendiri. Dan
setiap pintu dari pintu-pintu ini memiliki ratusan bahkan ribuan
dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa
sallam yang menunjukan bahwa ia adalah pintu-pintu yang mengkafirkan.
Sehingga ia adalah lebih terkenal dari sekedar debat dengan orang-orang
yang mendebat, sedangkan ini bukan tempat untuk menjabarkannya. Namun,
yang dimaksud dari hal itu adalah pengisyaratkan yang cukup bagi
orang-orang yang berakal dan memberikan pengetahuan kepadanya bahwa
pemerintah-pemerintah ini adalah thaghut-thaghut yang diikuti dan
ditaati selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bila hal ini sudah diketahui, maka
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini adalah kami katakan: Bahwa hal
itu adalah terdapat dalam firman Allah yang di dalamnya Dia menjelaskan
tujuan utama dari pengutusan para rasul seluruhnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus
rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah
saja dan jauhi thaghut itu”. (QS. An Nahl : 36)
Tujuan yang karenanya Allah menciptakan
makhluk dan mengutus para rasul, dan seseorang tidak selamat kecuali
dengannya adalah dia mentauhidkan Allah ta’ala saja dengan ibadah dan
menjauhi peribadatan kepada selain-Nya. Akan tetapi di sana ada faidah
yang sangat indah, yaitu bahwa saat Allah ta’ala berbicara tentang
Diri-Nya Yang Maha Agung, Dia menyebutkan bahwa yang Dia tuntut adalah
ibadah dan pentauhidan-Nya sebagaimana firman-Nya dalam ayat yang lain :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat : 56).
Adapun ketika Allah berfirman
tentang thaghut, maka sesungguhnya Dia menuturkan dan mengajak untuk
menjauhinya secara mutlak dan tidak membatasinya dengan ibadah, sehingga
dalam hal itu terdapat dilalah (indikasi) bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencintai
bagi kita agar menjauhi thaghut dalam segala hal ibadah dan segala hal
lainnya, baik itu hal besar ataupun hal kecil. Dan di antaranya adalah
tidak bekerja pada thaghut walaupun dalam pekerjaan yang tidak ada
kemungkaran di dalamnya. Inilah yang paling baik, paling utama dan
paling sempurna bagi sang muwahhid yang mengajak manusia untuk kafir
kepada para thaghut dan bara’ (berlepas diri) darinya serta menjauhinya.
Adapun dari sisi hukum
syar’iy tentang bekerja di seluruh instansi pemerintah-pemerintah yang
kafir ini, maka kami tidak mengatakan bahwa seluruhnya kekafiran dan
seluruhnya haram, namun ada rincian di dalamnya, dan dalam hal itu ada
hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahih-nya pada Kibal Ijarah bab : “Apakah seorang boleh mengupahkan dirinya bekerja pada orang musyrik di negeri harbiy” : [Dari Khabab radliyallahu ‘anhu, berkata : “Saya
adalah pandai besi, kemudian saya bekerja untuk Al ‘Ash Ibnu Wail,
sehingga terkumpul hak upah saya di sisinya, kemudian saya mendatanginya
untuk meminta upah itu darinya”, maka ia berkata : “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan membayar upahmu sampai kamu kafir kepada Muhammad !”, maka saya berkata : “Demi Allah, tidak akan saya lakukan sampai kamu mati kemudian dibangkitkan sekalipun”, ia berkata : “Apa saya akan mati kemudian dibangkitkan ?”, saya berkata : “Ya !”, dan ia berkata : “Ya, berarti di sana saya akan memiliki harta dan anak, kamudian saya akan membayar upahmu”, maka Allah ta’ala menurunkan firman-Nya :
أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالاً وَوَلَداً
“Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan ia mengatakan, “Pasti aku akan diberi harta dan anak” (QS. Maryam : 77).]
Hal itu terjadi di Makkah
sedang saat itu ia adalah Darul Harbiy dan turunlah ayat ini berkenaan
dengannya, dan Nabi shalallahu‘alaihi wa sallam mengetahui hal itu serta mengakuinya.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari : “Mushanif
(penulis) tidak memastikan dengan hukum-hukum kebolehan, karena ada
kemungkinan hal itu boleh dengan syarat darurat, atau karena kebolehan
itu terjadi sebelum ada izin untuk memerangi kaum musyrikin dan
menghantam mereka serta sebelum ada perintah agar orang mu’min tidak
menghinakan dirinya sendiri.” Kemudian ia menukil ucapan Al Muhallab: [Para ulama memakruhkan hal itu –yaitu bekerja pada kaum musyrikin– kecuali karena darurat dengan dua syarat:
- Pekerjaan itu terjadi dalam apa yang halal bagi orang muslim untuk melakukannya.
- Tidak membantu orang musyrik dalam suatu yang bahayanya kembali kepada kaum muslimin. (Fathul Bari : 4 / 452)]
Kemudian beliau menukil kebolehan bekerja pada kafir dzimmiy di
toko-toko mereka, sedangkan orang-orang kafir dzimmiy itu adalah
orang-orang kafir yang hidup di Darul Islam seraya tunduk kepada hukum
Islam dan memberikan jizyah langsung dari tangan mereka, sedang mereka hina.”
Dan
kesimpulan adalah dikatakan: Sesungguhnya dimakruhkan bekerja pada kaum
musyrikin kecuali karena kebutuhan atau darurat, dan dengan syarat dalam
perbuatannya tidak ada macam maksiat kepada Allah ta’ala.
Dan tidak dikatakan: bahwa kami mengharamkan setiap pekerjaan atau kedinasan, namun suatu yang terdapat di dalamnya nushrah (bantuan)
atau pengokohan terhadap undang-undang dan hukum-hukum mereka yang
bathil serta pemufakatan bersama mereka terhadapnya, maka ia adalah
kekafiran (seperti polisi, tentara, anggota parlemen, dsb.) Dan
pekerjaan yang terdapat maksiat di dalamnya maka ia haram, sedangkan
pekerjaan yang tidak tergolong ini dan itu maka kami tidak mengatakan di
dalamnya kecuali makruh saja.
Dan sebab kami mengatakan
makruh adalah kekhawatiran dari sikap mereka mencengkram orang muslim
dan menahan haknya kecuali bila ia mau menuruti mereka dalam apa yang
mereka cintai dan mereka inginkan, sebagaimana orang kafir itu meminta
dari shahabat Khabab hal itu dan menahan upahnya, dan karena
kekhawatiran dari munculnya macam rasa akrab dan kasih sayang karena
sebab terlalu lama bergaul dengan orang kafir dan sering duduk-duduk
dengan mereka, sehingga lembeklah masalah Al Wala dan Al Bara’ dan
juga masalah cinta dan benci di jalan Allah, dan engkau telah melihat
bagaimana Khabab saat bekerja pada orang kafir dalam keadaan merasa
mulia (dengan agamanya) lagi menampakan diennya dan tidak mudahanah (basa-basi)
kepada orang kafir walaupun dalam kondisi tertindas. Dan barangsiapa
berhujjah dengan kisahnya maka ia mesti memperhatikan keadaan shahabat
Khabab radliyallahu ‘anhu ini.
Ini adalah ucapan kami dalam
bab ini, dan Allah-lah yang meluruskan dan membimbing kepada kebenaran.
Barangsiapa ingin lebih dapat tambahan maka silahkan merujuk kepada
kitab kami: “Kasyfun Niqab An Syari’atil Ghab”
Dan dari bab yang lalu ini munculah
cabang sebagai jawaban dari masalah yang kedua, yaitu hukum ikut serta
dalam barisan tentara, polisi-polisi pemerintah ini, dan lembaga-lembaga
intelejennya, karena dinas-dinas ini merupakan anshar (pelindung) pemerintah, auliya (aparat)nya
yang membelanya, melindungi serta mengokohkan singgasananya. Oleh sebab
itu Allah telah menyertakan mereka dalam kejahatan, kesalahan dan azab
bersama thaghut dan para menterinya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ
“Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta bala tentaranya adalah orang-orang yang bersalah” (QS. Al Qashash: 8)
dan dalam ayat azab, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الظَّالِمِينَ
“Maka Kami hukum Fir’aun dan bala tentaranya, lalu kami lemparkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim” (QS. Al Qashash: 40)
Dan telah lalu firman Allah tabaraka wa ta’ala:
أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ
نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ
فِيكُمْ أَحَداً أَبَداً وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ
يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudaranya yang kafir di
antara Ahli Kitab : “Sungguh, jika kamu diusir niscaya kamipun akan
keluar bersama kamu, dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada
siapapun demi kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantumu”. Dan Allah menyaksikan bahwa mereka benar-benar pendusta.” (QS. Al Hasyr : 11)
Lihatlah bagaimana Allah
Subhanahu Wa Ta’ala menjalinkan
persaudaraan antara orang-orang yang menampakan Islam dengan kaum
musyrikin tatkala orang-orang yang menampakkan Islam itu membisikan
kepada mereka janji untuk membantu mereka terhadap kaum muwahhidin,
padahal sesungguhnya Allah mengetahui dan menyaksikan bahwa mereka itu
dusta dalam janji mereka ini
[8].
Maka bagaimana dengan orang yang terang-terangan yang menyatakan bahwa
ia itu bagian dari tentara thaghut, aparatnya, pasukannya dan
intelejennya, serta bersumpah untuk setia kepadanya, melindungi
undang-undangnya yang kafir, bergadang dalam rangka menjaga dan
mengokohkannya, dan bahkan bisa jadi mati di jalannya. Tidak diragukan
bahwa orang-orang seperti ini telah lepas darinya agama ini, dan dia
sama sekali tidak mencium bau tauhid serta tidak mengenal keindahan
warnanya.
Jadi hukum asal para tentara, intelejen
dan yang semisal ini adalah bahwa mereka itu pasukan yang setia kepada
thaghut, wali-walinya dan aparat pelindungnya. Sedangkan orang seperti
itu maka hukum asal padanya adalah bahwa ia itu statusnya sama dengan
status thaghutnya, karena tanpa mereka (tentara, polisi, intelejen dan
yang serupa dengannya tentulah thaghut tidak bisa berkuasa dan berdiri
[9].
Dan oleh sebab itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah
memfatwakan tentang para pembantu orang-orang zalim bahwa status mereka
adalah sama dengan status orang-orang yang langsung berbuat zalim itu,
dan bahwa sama dalam hal itu orang yang sekedar membantu dengan orang
yang berbuat langsung menurut jumhur ulama (Majmu Al Fatawa: 3/61).
Jadi, siapa yang membantu mereka terhadap kekafiran mereka maka status dia sama dengan status mereka.
Dan begitu juga beliau memvonis murtad
orang-orang yang bergabung dengan bala tentara budak undang-undang
atau Yasiq Tattar, di mana beliau berkata dalam Fatawa-nya: “Dan setiap
orang yang membelot kepada mereka dari komandan-komandan pasukan dan
yang lainnya, maka status dia sama dengan status mereka. Di tengah
mereka banyak terdapat macam riddah (kemurtaddan) dari syari’at
Islam sejauh kadar apa yang dia campakan dari syari’at Islam ini. Bila
saja salaf telah menamakan orang-orang yang menolak dari membayar zakat
sebagai kaum murtaddun padahal mereka itu melaksanakan shaum dan shalat,
padahal mereka itu tidak memerangi jama’ah kaum muslimin, maka apa
gerangan dengan orang yang bergabung dengan musuh-musuh Allah dan
Rasul-Nya lagi memerangi kaum muslimin?” (Majmu Al Fatawa: 28/530).
Begitu juga Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah,
beliau telah menggolongkan dalam pembatal-pembatal keislaman yang
membuat kafir pelakunya: “Membantu kaum musyrikin dan bekerja sama
dengan mereka terhadap kaum muslimin”. Dan beliau juga berkata: “Dan
begitu juga kami mengkafirkan orang yang memperindah syirik di hadapan
manusia dan menegakkan syubhat-syubhat yang bathil untuk melegalkannya,
dan begitu pula orang yang melindungi tempat-tempat kemusyrikan dengan
pedangnya, dia berperang dengan senjata dalam rangka mempertahankannya,
dia mengingkari dan memerangi orang-orang yang berupaya melenyapkannya.”
(Majmu’atir Rasail Asy Syakhshiyyah: 60)
Begitu juga setiap orang yang menjaga
thaghut dan sarang-sarangnya, dia bekerja dalam rangka mengokohkan
pemerintahannya yang kafir, dan mengingkari orang yang berupaya untuk
menghancurkannya dari kalangan mujahidin muwahhidin, karena hukum asal
bagi setiap orang yang berperang di jalan thaghut adalah bahwa ia itu
termasuk golongan orang-orang kafir. Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُواْ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ
“Dan orang-orang kafir adalah berperang di jalan thaghut” (QS. An Nisa’: 76).
Akan tetapi walaupun
demikian, kami tidak mengingkari bahwa bisa saja ada pada barisan
tentara thaghut itu ada orang yang menyembunyikan sikap pengkafirannya
terhadap thaghut tersebut dan menyembunyikan sikap bara’ dari
kebathilannya, serta ia mencari kesempatan untuk keluar dan lari dari
pasukan dan tentara thaghut atau untuk berjuang bagi agama Allah dan
membela-Nya. Di antara mereka itu ada yang jujur, yang diberi hidayah
oleh Allah saat dia berada di dalam dinas ketentaraan, di mana ia
mengenal kebenaran dan tauhid, dan ia mengungkapkan kekafiran dia
terhadap thaghut serta sikap bara’ah dari kebathilannya dengan suatu
amalan yang besar yang di dalamnya ia menolong Islam ini dan para
penganutnya, serta di dalamnya ia menampakan sikap bara’ah dari
thaghutnya, dan pengingkarannya terhadap segala kebathilannya, ataupun
dengan keluar dari tempat dinasnya serta menjauhi langsung setelah Allah
memberinya hidayah kepada kebenaran, petunjuk dan cahaya.
Dan di antara mereka itu ada orang yang
bohong yang mengklaim bahwa ia itu berbuat untuk agama Allah, padahal ia
itu pada hakikat sebenarnya bekerja untuk saku dan perutnya di mana ia
menjual tauhidnya dan ikatan iman yang paling kokoh dengan harga yang
murah, yaitu beberapa dirham saja. Dan alangkah serupanya mereka itu
dengan orang-orang yang Allah firmankan:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّواْ الْحَيَاةَ الْدُّنْيَا عَلَى الآخِرَةِ وَأَنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Yang demikian itu disebabkan karena
sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan
bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir” (QS. An Nahl: 107).
Dan di antara macam yang akhir ini adalah orang-orang yang tinggal di Makkah setelah hijrah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
mereka absen dari hijrah dan (absen) dari keluar dari barisan
orang-orang kafir ke barisan orang-orang yang bertauhid karena berat
dengan tanah air, tempat tinggal dan harta, dan karena lebih
mementingkan hal itu daripada agama padahal bumi Allah itu sangat luas
dan mereka memiliki kemampuan untuk keluar dan bergabung dengan barisan
para muwahhidin andaikata mereka mau, akan tetapi mereka malah diam dan
betah serta berat untuk meninggalkan buminya, kemudian tatkala mereka
sampai pada hari penentuan, yaitu hari bertemunya dua pasukan (di
Badar), maka kaum musyrikin memaksa mereka keluar dan menjadikan
orang-orang itu di barisan terdepan, sehingga bila kaum muslimin
menembakkan panah, mereka membunuh sebagian orang-orang itu, oleh sebab
itu Allah Subhanahu Wa Ta’alamenutunkan firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ
الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ
كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ
اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ
جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang
diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada
mereka) Malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. mereka
menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri
(Mekkah)”. Para Malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas,
sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya
neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An Nisa’: 97)
Allah mencap mereka sebagai orang-orang
yang zalim kepada diri mereka sendiri, karena di antara kezaliman diri
yang paling besar adalah ia terhalang dari menemani kaum muwahhidin,
membela mereka dan bergabung di barisan mereka, dan mereka malah tinggal
di tengah kaum musyrikin atau barisan kaum murtaddin, kemudian Allah
ta’ala menurunkan kepada kita pertanyaan malaikat terhadap mereka “dalam keadaan bagaimana kami ini ?”,
yaitu di barisan siapa kalian ini berada dan di tentara siapa kalian…?,
serta pasukan siapa kalian, apakah tentara dan pasukan thaghut ataukah
tentara dan pasukan muwahhidin…?. Mereka itu tidak berada di barisan
kaum muwahhidin, tidak bergabung dengan tentara mereka serta tidak pula
memblok kepada pasukan mereka, akan tetapi mereka berhujjah sebagaimana
yang biasa dilakukan banyak orang-orang yang sesat pada hari ini dengan
alasan istidl’af (ketertindasan), darurat dan keterpaksaan yang dusta. Mereka mengatakan :“adalah kami orang-orang tertindas di negeri (Makkah)”.
Dan begitulah jawaban setiap orang yang
sesat dari kalangan yang memasukkan dirinya dalam bala tentara
(aparatur) thaghut, di mana pada umumnya mereka itu beralasan dengan
alasan darurat, mata pencaharian, tempat tinggal, isteri, orang tua,
atau anak dan yang lainnya berupa materi kehidupan dunia dan tipu
dayanya, padahal sesungguhnya Allah adalah Sang Pemberi Rizqi lagi Maha
Kokoh, padahal pintu-pintu rizqi-Nya adalah sangat luas dan siapa yang
bertaqwa kepada Allah, maka Dia menjadikan baginya jalan keluar, oleh
sebab itu malaikat menjawab hujjah mereka yang lemah ini dengan ucapan
mereka : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu bisa berhijrah
di bumi itu?, orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam
itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Perhatikanlah wahai saudaraku… perdebatan
yang menakutkan ini ditempat yang besar itu, dan perhatikanlah akhir
perjalanan yang buruk ini, kita berlindung kepada Allah darinya.
Perhatikanlah Tauhid kalian, pegang teguhlah hal itu jangan kalian
lepaskan dia demi gaji, pekerjaan atau materi dan pernak-pernik dunia
yang fana ini, dan janganlah kalian menjadi bagian tentara para thaghut
dan tentara iblis yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan:
جُندٌ مَّا هُنَالِكَ مَهْزُومٌ مِّنَ الْأَحْزَابِ
“Suatu tentara yang besar yang berada di sana dari golongan yang berserikat pasti akan dikalahkan”. (QS. Shaad: 11)
dan firmanNya Subhanahu Wa Ta’ala :
فَكُبْكِبُوا فِيهَا هُمْ وَالْغَاوُونَ ٩٤ وَجُنُودُ إِبْلِيسَ أَجْمَعُونَ ٩٥
“maka mereka (sembahan-sembahan itu) dijungkir ke dalam neraka bersama orang-orang yang sesat dan bala tentara iblis semuanya”. (QS. Asy Su’ara : 94-95)
Akan tetapi larilah kalian
kepada Allah, dengan membawa agama dan tauhid kalian dari setiap
pekerjaan dan kedinasan yang seperti itu, dan jadilah kalian bagian dari
tentara Allah yang bertauhid sebagaimana firman-Nya:
وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الْغَالِبُونَ
“Dan sesungguhnya tentara kami, itulah yang pasti menang” (QS. Ash Shafaat : 173)
Bukti di sini adalah bahwa Allah tidak
mengudzur orang-orang yang mengaku Islam tatkala mereka mati di barisan
(tentara) kaum musyrikin, kecuali di antara mereka yang benar-benar
tertindas dari kalangan wanita dan anak-anak yang tidak memiliki daya
dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), dan Allah juga tidak
menganggap berdosa orang yang membunuh mereka dan memerangi mereka dari
kalangan muwahhidin, akan tetapi Dia memberikan pahala dan balasan yang
besar bagi mereka, di mana setiap orang yang mengikuti perang Badar
memiliki keistimewaan khusus dan keutamaan yang besar. Dan ini serupa
dengan pembinasaan Allah ta’ala terhadap pasukan yang hendak menginvasi
Ka’bah seluruhnya, sedangkan di tengah mereka ada orang yang tidak
keluar bersama mereka untuk berperang, akan tetapi hanya memperbanyak
jumlah mereka saja dan yang lainnya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu Al Fatawa: 28/537 : “Allah
ta’ala telah membinasakan pasukan yang ingin mengotori
kehormatan-kehormatan-Nya (tanah suci) —yang dipaksa di antara mereka
dan yang tidak dipaksa— padahal Dia mampu memilah-milah di antara
mereka, padahal (juga) Dia membangkitkan mereka di atas niat-niat
mereka, maka bagaimana wajib atas kaum mu’minin mujahidin untuk
memilah-milah antara orang yang dipaksa dengan orang yang tidak dipaksa
sedangkan mereka tidak mengetahui hal itu?”
Dalam hal ini ada faidah yang wajib
diperhatikan, yaitu bahwa orang yang berada di barisan pasukan tentara
thaghut maka sesungguhnya kaum muwahhidin diudzur, bahkan dapat pahala
dalam membunuh orang tersebut, memerangi dan memperlakukannya sebagai
orang kafir walaupun dia mengklaim bahwa ia menyembunyikan Tauhid dan
Iman, karena kita dalam hukum dunia ini diperintahkan untuk menghukumi
berdasarkan dhahir, dan adapun masalah bathin maka kita tidak memiliki
jalan untuk mengetahuinya setelah keterputusan wahyu.
Oleh sebab itu sebagian ulama telah membagi tentara thaghut atau kaum musyrikin kepada dua macam :
- Orang-orang kafir, yaitu orang-orang yang memerangi kaum muwahhidin sebagai bentuk bantuan bagi orang-orang musyrik/thaghut.
- Orang-orang yang diperlakukan sebagai orang-orang kafir, yaitu orang-orang yang menambah jumlah banyak orang-orang kafir saja[10].
Dalam hal itu Syaikh Muhammad Ibnu Abdullathif Alu Asy Syaikh rahimahullah berkata:
“Tidak dikatakan bahwa ia dengan sekedar berkumpul dan tinggal bersama
orang musyrik adalah menjadi kafir, akan tetapi yang dimaksud adalah
bahwa orang yang tidak mampu keluar dari tengah kaum musyrikin terus
mereka mengeluarkannya dengan paksa bersama mereka (untuk memerangi kaum
muslimin), maka status orang tersebut sama dengan status mereka dalam
hal dibunuh dan diambil hartanya, tidak dalam kekafirannya. Adapun bila
ia keluar bersama mereka untuk memerangi kaum muslimin secara sukarela
dengan kemauan sendiri, dan ia membantu mereka dengan badan dan hartanya
maka tidak ragu lagi bahwa status orang tersebut adalah sama dengan
status mereka dalam kekafirannya.” (Majmu’atur Rasaa’il wal Masa’il :
2/135).
Maka hati-hatilah dari tempat-tempat yang
menjerumuskan ini, dan bersegeralah berlepas diri dari musuh-musuh
Allah, kufur terhadap mereka, dan menjauh dari mereka. Sesungguhnya
orang yang tidak merealisasikan itu di dunia, maka ia akan
berangan-angan saat penyesalan tidak berguna untuk bisa kembali ke
dunia, bukan untuk shalat, bukan untuk zakat, dan bukan pula untuk
shaum, akan tetapi untuk merealisasikan terlebih dahulu pokok agung ini,
yaitu bara’ah (berlepas diri) dari musuh-musuh Allah ta’ala,
karena tanpa hal itu tidaklah bermanfaat shalat, zakat, dan shaum
sebagai mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَقَالَ الَّذِينَ
اتَّبَعُواْ لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا
تَبَرَّؤُواْ مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ
عَلَيْهِمْ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ
“Dan berkatalah orang-orang yang
mengikuti : “Seandainya kami dapat kembali (kedunia) pasti kami akan
berlepas diri dari mereka sebagaimana mereka berlepas diri dari kami”,
Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi
sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api
neraka”. (QS. Al Baqarah : 167)
dan firman-Nya ta’ala :
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ
فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا
الرَّسُولَا ٦٦ وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا
وَكُبَرَاءنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا ٦٧ رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ
مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْناً كَبِيراً ٦٨
“Pada hari ketika muka mereka
dibolak-balikan di dalam neraka, mereka berkata : “Alangkah baiknya
andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”, dan
mereka berkata :“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati
pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan
kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, limpahkanlah kepada mereka
azab dua kali lipat, dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. (QS. Al Ahzab : 66-68)
Inilah, sedangkan di dalam bab ini
terdapat banyak hadist yang mengancam dan menghati-hatikan dari
pekerjaan-pekerjaan semacam ini di sisi para penguasa (muslim) yang
aniaya dan zalim, maka bagaimana dengan bekerja dengan hal serupa pada
para penguasa yang kafir, musyrik dan murtad?? Dan di antara
hadist-hadist itu antara lain :
- Apa yang diriwatkan Muslim dalam Shahih-nya: (Adalah kami duduk besama Hudzaifah radliyallahu ‘anhu di masjid, terus datang seorang laki-laki sampai ia duduk dekat kami, maka dikatakan kepada Hudzaifah : “Sesungguhnya orang ini suka menyampaikan banyak hal kepada penguasa”, maka Hudzaifah berkata dalam rangka membuat ia mendengar : “Tidak masuk surga Qatat”). Dan juga ini diriwayatkan oleh Bukhari: sedangkan Qatat adalah
sebagaimana dalam Fathul Bari: “Orang yang mencari dengar tanpa ia
diketahui terus menyampaikan apa yang ia dengar itu”. Ini dikatakan pada
masa Khalifah Utsman radliyallahu ‘anhu, dan bila saja orang
yang menyampaikan berita kaum muwahhidin kepada khalifah muslim untuk
merusak di antara kaum muslimin adalah tidak masuk surga, maka bagaimana
dengan orang yang memata-matai kaum muwahhidin untuk kepentingan kaum
musyrikin untuk mengokohkan singgasana mereka dan melindungi
undang-undang mereka yang bathil…??!. Tidak ragu lagi bahwa ini termasuk
bentuk membantu kaum musyrikin dan bekerja sama dengan mereka terhadap
kaum muwahhidin, sedangkan engkau mengetahui hukumnya. Dan dalam
memperlakukan orang-orang macam dia itu di dunia silahkan rujuk apa yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya dari Salamah Ibnul Akwa
tentang mata-mata/intel/spionase (jasus) kaum musyrikin (Fathul Bari :
6/168)
- Apa yang diriwayatkan Ibnu Hibban, Abu Ya’la, Ath Thabrani
dalam Al Mu’jam Ash Shagir dan yang lainnya, juga Al Khatib Al Baghdadiy[11], sedangkan lafadh adalah riwayat beliau secara marfu’ : “Akan
ada di akhir jaman para penguasa yang dzalim, para menteri yang fasiq,
dan para fuqaha yang dusta. Siapa yang mendapati mereka maka janganlah
ia bekerja untuk mereka sebagai ‘Arif[12], Jabi (penarik pungutan), penjaga (perbendaharaan), dan polisi”. Sedangkan dalam lafadh Ibnu Hibban, Abu Ya’ala dan Ath Thabrani: “Sungguh
akan datang atas kalian para penguasa yang bodoh yang mendekatkan
orang-orang jahat dan mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya[13].
Siapa yang mendapatkan hal itu dari mereka, maka janganlah ia menjadi
‘arif, polisi, penarik zakat dan penjaga (perbendaharaan)”. (Dan ia adalah hadist shahih dengan jalan-jalannya.)
- Hadist Ath Thabrani dan yang lainnya dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Akan
ada pemimpin yang kalian ketahui dan kalian ingkari, siapa yang
menentang mereka maka ia beruntung, siapa yang menjauhi mereka maka ia
selamat, dan siapa yang bergaul campur dengan mereka maka ia binasa.”
Hati-hatilah kamu jangan sampai tergolong orang-orang yang binasa…!
- Begitu juga apa yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Muslim dalam Shahih-nya dari Ummu Salamah: “Sesungguhnya
kelak akan memerintah kalian para pemimpin yang kalian kenali dan
kalian ingkari, siapa yang mengingkari maka ia telah berlepas diri, dan
siapa yang membenci mereka maka ia akan selamat, akan tetapi (yang
binasa adalah) orang yang ridha dan mengikuti.”
Maka janganlah sampai kamu tergolong orang-orang yang mengikuti…awas, janganlah seperti itu!
- Begitu juga apa yang diriwatkan oleh Imam Ahmad dan Ath Thabrani dari ‘Abis Al Ghifari secara marfu’ : “Bersegeralah untuk mati” —dalam satu riwayat:— “Bersegeralah melakukan amalan sebelum tiba enam hal : Kepemimpinan orang-orang bodoh, banyaknya polisi, penjualan hukum,…”
Perhatikanlah bagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah
menganggap banyaknya polisi sebagai bagian dari fitnah (bencana) yang
beliau khawatirkan atas umatnya. Dan di dalam asal hadist ini
sesungguhnya shahabat (yang meriwayatkan hadist ini) memandang bahwa
fitnah ini telah terbukti pada zamannya, oleh karena itu
mengangan-angankan untuk mati, maka bagaimana dengan zaman ini yang
banyak keburukannya dan sedikit kebaikannya?, maka hati-hatilah kamu
dari jalan-jalan dan berbagai trik musuh-musuh Allah.
- Al Imam Ahmad, Al Hakim, dan Ath Thabrani dalam Al Ausath dan Al Kabir dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Akan ada nanti di akhir zaman polisi-polisi yang berangkat pagi-pagi dalam murka Allah, dan kembali dalam kebencian Allah”, dan Ath Thabrani menambahkan: “Maka janganlah sekali-kali kamu menjadi bagian orang-orang yang dekat dengan mereka.”
Bahasan ini panjang pembicaraan di
dalamnya, akan tetapi dalam kadar ini terdapat kecukupan bagi
orang-orang yang menginginkan hidayah.
Dan dari uraian yang lalu ini jelaslah di
hadapanmu jawaban dari pertanyaan ketiga, karena ajaran kafir adalah
satu, baik itu lokal maupun internasional, sedangkan Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) atau Persekongkolan Bajingan Bajingan adalah lembaga kafir
yang dikendalikan Yahudi yang tidak berdiri kecuali untuk melindungi
kepentingan orang-orang kafir, baik itu Yahudi, Nashrani, maupun
orang-orang mulhid. Bila saja kami tidak membolehkan bagi diri
kami dan bagi ikhwan kami kaum muwahhidin untuk menjadi tentara dan
anshar bagi satu negara dari negara-negara kafir itu dan kami menganggap
itu bagian dari kekafiran, maka bagaimana boleh mereka menjadi hal
seperti itu untuk negara-negara itu seluruhnya yang berserikat ? Yang di
mana tentara-tentara itu membantu resolusi-resolusinya,
politik-politiknya, dan putusan-putusannya yang muncul dari mahkamah
kafir mereka, yaitu Mahkamah Internasional, sehingga mereka menjadi
tentara yang setia terhadapnya dan terhadap undang-undang internasional
yang kafir itu. Mereka berangkat untuk melindungi resolusi-resolusinya
dan membela undang-undangnya dengan kekuatan senjata dan bisa jadi
mereka terbunuh di jalannya. Kita memohon keselamatan dan ‘afiyah kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Inilah yang sama sekali tidak bisa
diterima oleh orang-orang yang memiliki sedikit akal saja, apalagi oleh
orang yang telah mencium wangi tauhid.
Di dalam Shahih Bukhari, Kitabul Fitan bab: “Orang-orang yang benci memperbanyak jumlah orang-orang dalam fitnah dan kedzaliman” :
Dari Abul Aswad berkata : “Ditetapkan keharusan mengirim pasukan atas
ahli Madinah, maka saya mendaftarkan diri di dalamnya, kemudian saya
menjumpai Ikrimah, lalu saya mengabarkan hal itu, maka dia sangat
melarangnya, kemudian berkata : “Ibnu ‘Abbas mengabarkan kepada saya
bahwa sejumlah dari kaum muslimin dahulu memperbanyak jumlah kaum
musyrikin melawan Rasulullah, kemudian datang panah yang ditembakkan
mengenai kepada salah seorang dari mereka sehingga membunuhnya, maka
Allah menurunkan firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang di wafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri…” (QS. An Nisa’: 97)
Perhatikanlah —semoga Allah merahmatimu—
larangan mereka dari menjadi utusan dalam pasukan yang memperbanyak
jumlah orang-orang yang zalim, maka bagaimana dengan orang yang menjadi
utusan dalam pasukan yang memperbanyak jumlah orang-orang kafir,
musyrikin dan murtaddin? Maka hati-hatilah kamu jangan sampai
menelantarkan agamamu karena ia adalah hal termahal yang engkau miliki,
sedangkan selain itu adalah menuju kepada kehancuran.
Inilah yang bisa diutarakan dalam
kesempatan yang singkat ini, saya memohon kepada Allah agar menjadikan
saya dan saudara-saudara saya kaum muwahhidin bagian dari orang-orang
yang mendengarkan ucapan, lalu mengikuti yang paling baik di antaranya,
agar Dia mengokohkan kami atas Al Haq Al Mubin, serta menjadikan kami
bagian dari anshar dien-Nya dan orang-orang pilihan-Nya, serta
mengakhiri kehidupan kami dengan kesyahidan di jalan-Nya. Sesungguhnya
Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan
Dan Akhir seruan kami adalah segala puji
milik Allah Rabbul ‘Alamin, dan shalawat serta salam semoga dilimpahkan
kepada Nabi-Nya Muhammad, keluarganya dan para shabatnya.
Pertengahan Bulan Safar 1414 H
Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy
Penterjemah berkata: Selesai diterjemahkan siang hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal 1427 H
**************
Ini adalah tiga judul materi perihal
rincian status bekerja di dinas pemerintahan thaghut, dan silahkan
pembaca menyimpulkannya sendiri dan jangan tertipu oleh fitnah Khairul
Ghazali yang mengada-ada.
Nasehat saya kepada Khairul Ghazali dan
orang-orang yang serupa dengannya, hendaklah mereka takut kepada Allah
ta’ala dan selalu mengingat bahwa di sana ada hari pembalasan yang mana
para thaghut yang mereka bela-bela itu akan berlepas diri dari para
pembelanya, dan hendaklah ingat bahwa tindakan mereka itu adalah
mendatangkan murka Allah dengan bukti bahwa para thaghut sangat meridlai
perbuatan mereka dan menjajakannya kepada umat manusia dengan diajak
berkeliling kemana-mana, dan menyebar luaskan karya-karya mereka.
Padahal ridla Allah tidak mungkin berkumpul dengan ridla thaghut, dan
hendaklah diingat selalu bahwa kebathilan akan segera lenyap walaupun
untuk sementara menjadi popular karena peran thaghut, dan adapun al haq
akan meresap dan menetap di dalam bumi walaupun segala upaya perintangan
terhadapnya dilakukan. Maka silahkan Khairul Ghazali menikmati sesaat
apa yang dia dapatkan dari ridla thaghut tersebut, karena sesudahnya
akan ada balasan kebalikannya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, andai mereka tidak taubat sebelum ajal tiba.
[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah
berkata: “Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati
keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya,
atau merubah syari’at yang sudah disepakati, maka dia itu kafir murtad
dengan kesepakatan para fuqaha.” (Majmu’ Al Majmu 3/267)
Coba perhatikan: Sekarang perjudian dibolehkan di tempat-tempat
tertentu yang sudah dilokasikan, pelacuran dibolehkan di tempat-tempat
khusus bahkan ada pajak atas kedua hal itu, praktek riba diberikan
perlindungan hukum. Bukankah ini di antara bentuk penghalalan?
Bahkan bukankah Allah menetapkan bahwa tidak ada pilihan dalam
menerima ajaran-Nya itu? tapi sekarang mereka menetapkan sistem yang
memberikan hak bebas bagi rakyat untuk memilih apa yang mereka sukai
tergantung suara mayoritas? bukankah ini bentuk perubahan akan syari’at ?
(pent).
[2] Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan hukum yang
muhkam
yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia
malah berhukum kepada syariat-syariat lain yang sudah dihapus, maka dia
itu kafir, maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Yasiq
(hukum buatan) dan lebih mengedepankannya terhadap hukum syariat itu,
maka siapa yang melakukannya maka dia itu kafir dengan ijma’ kaum
mushmin. (AI Bidayah Wan Nihayah 13/119).
Bila ini status orang yang berhukum kepada undang-undang buatan, maka
apa gerangan dengan orang yang menghukumi dengan undang-undang buatan
itu? Ini namanya thaghut. Mereka mendirikan lembaga untuk penggodokan
hukum dan perundang-undangan, merubah, menambah, mengganti dan
seterusnya
(pent).
[3].
Seperti yang ada pada Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1975 pasal 6 yang berbunyi:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya ataumenurut perintah saya harus merahasiakan;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara
[4]
Maksudnya Saudi dan sekitarnya karena Saudi adalah negara kafir dan
pemerintahnya adalah pemerintah kafir juga (lihat: Kawasyif Al Jaliyyah
Fi Kufri Ad Daulah As Su’udiyyah). Bila hukum-hukum yang akan
diutarakan adalah tentang pegawai pemerintah Saudi yang tidak frontal
(terang-terangan) akan kekafirannya, maka apa gerangan dengan aparatur
Negara Republik Indonesia ???
(Pent.)
[5] Di antara makna Dien adalah aturan/hukum/undang-undang sebagaimana firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala :
مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ
“Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja” (QS. Yusuf : 76)
Pent
[6] Seperti yang ada pada Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1975 pasal 6 yang berbunyi :
“Demi Allah, Saya Bersumpah :
Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar
1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut perintah saya haruus merahasiakan;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”
(Pent.)
[7]
Berjanji untuk melakukan kakafiran walaupun janji yang dusta dan tidak
ada niat dihati untuk merealisasikannya adalah kekafiran dan orangnya
divonis kafir, seperti PNS yang berjanji dengan janji tadi, sedang ia
tidak ada niat untuk patuh di dalam hatinya.
(Pent.)
[8]
Di dalam ayat ini ada faidah lain yang besar, yaitu bahwa tawalliy
kepada orang-orang kafir dan membantu mereka terhadap kaum muwahhidin
adalah kufur amaliy yang mengeluarkan dari millah (agama), meskipun
pelakunya tidak meyakini atau tidak menghalalkannya di dalam hatinya.
Dan kami telah membantah mereka dan membongkar syubhat mereka yang
paling masyhur dalam risalah kami yang berjudul “Imta’un Nadlar Fi
Kasyfi Syubhati Murji’atil ‘Ashri”, maka silahkan merujuk ke sana.
[9]
Yang mana tentara, polisi, dan intelejen itu ibarat pasak/paku yang
mengokohkan bangunan (sistem dan kekuasaan) yang bila mereka tidak ada,
maka bangunan kekuasaan thaghut itu tidak akan berdiri.
(Pent)
[10] Ini kalau jika ada kekafiran lain seperti sumpah dan yang lainnyya.
(Pent)
[11] Tarikh Baghdad : 10/284, 12/63
[12] ‘
Arif adalah
tokoh masyarakat dari setiap suku dan yang lainnya yang diangkat
sebagai perantara antara penguasa dan masyarakat yang menyampaikan
masalah-masalah yang dialami masyarakat kepada penguasa
(Pent)
[13] Maksudnya mereka mengakhirkan shalat dan melaksanakannya di akhir waktu sebelum waktu habis
(Pent)
click link ini untuk download